oleh

APBD Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot Ambon Ketatkan Aturan Miras Tradisional dan Suntik Modal PDAM

MM.COM, AMBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026) sore.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, “Gerald Mailoa”, dihadiri oleh 23 anggota dewan dan dinyatakan kuorum. Agenda utama rapat ini berfokus pada tiga agenda strategis pembangunan dan regulasi daerah, termasuk kesepakatan Perubahan APBD 2026 serta pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun tiga Ranperda yang disampaikan meliputi:
1. Ranperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon.
2. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
3. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Ambon kepada PDAM Tirta Yapono.

Postur APBD Perubahan 2026.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, “Bodewin Wattimena”, memaparkan rincian Nota Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi nasional, penanganan inflasi, hingga penataan alokasi belanja daerah.

– Pendapatan Daerah: Diproyeksikan naik 5,44% menjadi Rp1,187 triliun (dari semula Rp1,126 triliun).
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Naik 4,45% menjadi Rp249,19 miliar.
– Pendapatan Transfer: Naik 5,66% menjadi Rp937,13 miliar.
– Belanja Daerah: Naik 0,15% menjadi Rp1,353 triliun, yang didominasi oleh Belanja Operasi (Rp1,158 triliun) dan Belanja Modal (Rp74,03 miliar).
– Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp141,87 miliar, yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal daerah (Rp2,25 miliar) serta pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo (Rp27,6 miliar).
Defisit anggaran sebesar Rp4,16 miliar dipastikan telah tertutupi secara berimbang melalui skema pembiayaan daerah yang telah disepakati.

Soroti Kriminalitas, Pemkot Tekankan Pengendalian Miras Tradisional.

Salah satu isu krusial yang menyita perhatian dalam paripurna tersebut adalah revisi Perda terkait minuman beralkohol tradisional (sobi). Wali Kota Ambon menegaskan bahwa langkah Pemkot bukan untuk merestui konsumsi bebas, melainkan memperketat pengendalian, pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pengerajin.

“Hampir 90 persen pemicu tindak kriminalitas di Kota Ambon dipicu oleh minuman keras. Persoalannya, akses mendapatkannya terlalu murah dan sembarangan. Kita tidak sedang melokalisasi atau membebaskan, tetapi mengendalikan lewat regulasi dan tata niaga pabrikasi yang resmi,” tegas Bodewin Wattimena.

Dengan adanya mekanisme penetapan harga resmi dan tata kelola penjualan yang ketat, pemerintah daerah optimistis tingkat kriminalitas jalanan dan gangguan ketertiban masyarakat di Kota Ambon dapat ditekan secara signifikan.

Rangkaian rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 serta penyerahan secara. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *