MM.COM, AMBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik atas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Daerah di ruang paripurna DPRD kota Ambon Jumat 11 September 2026.
Langkah legislasi yang diusulkan pihak eksekutif ini dipacu guna menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan kementerian pusat sekaligus menindaklanjuti instruksi lembaga anti rasuah.
Lembaga anti rasuah atau lembaga antikorupsi adalah badan atau instansi resmi yang dibentuk untuk mencegah, menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi.
Lembaga anti rasuah yang utama dan bersifat independen adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon sekaligus pimpinan Pansus, “Taha Abubakar”, mengungkapkan bahwa penyesuaian aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Sejumlah pasal dan ayat dalam aturan terbaru tersebut belum terakomodasi dalam Perda lama, sehingga pembaharuan hukum menjadi hal yang mendesak.
“Revisi ini dilakukan atas permintaan BPK dan KPK untuk disesuaikan. Penataan aset daerah merupakan salah satu indikator krusial dalam penilaian tata kelola keuangan negara, termasuk penentuan opini pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut usai pelaksanaan uji publik.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme uji publik merupakan tahapan formal wajib setelah pembahasan teknis rampung dilakukan oleh Pansus bersama tim asistensi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. Forum ini dimanfaatkan untuk menjaring masukan dan penyempurnaan dari para pengelola serta pengguna aset sebelum draft dibawa ke rapat paripurna.
Terkait tahapan berikutnya, DPRD Kota Ambon kini bersiap melangkah ke rapat paripurna internal untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
“Setelah paripurna internal penetapan Ranperda, berkas akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Hukum untuk proses fasilitasi dan pemberian nomor registrasi. Begitu nomor registrasi keluar, Perda resmi diundangkan dan siap dilaksanakan,” tutup Ketua DPC PPP Kota Ambon tersebut.(LD)








Komentar