MM.COM, AMBON — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi III DPRD Kota Ambon resmi menuntaskan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah cepat ini dilakukan untuk menjawab tuntutan regulasi nasional terbaru sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon menghadapi ancaman cuaca ekstrim dan fenomena El Nino.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon sekaligus anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, “Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw”, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini didasarkan pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang diundangkan pada 17 Desember 2025.
Menurutnya, pembaruan ini sangat mendesak karena beban koordinasi penanggulangan bencana selama ini terlalu terpusat pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon yang menjabat sebagai kepala BPBD secara ‘ex officio’.
“Selama ini yang men-drive tugas, tanggung jawab, dan penanggung jawab bencana daerah adalah saudara Sekretaris Daerah selaku ‘ex officio’. Sementara kepala BPBD, karena tipologinya belum A, posisinya masih sebagai pelaksana,” ujar Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw usai uji publik di ruang rapat paripurna, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penilaian atau ‘scoring’ terbaru, BPBD Kota Ambon berhasil meraih angka 526, yang menempatkannya ke dalam kategori A. Ia merinci, dalam sistem penilaian tipologi perangkat daerah, rentang skor 0–250 masuk kategori C, di atas 250 hingga 400 masuk kategori B, dan skor di atasnya menempatkan instansi ke dalam kategori A.
Dengan perolehan skor tersebut, BPBD Kota Ambon sudah sangat layak menyandang tipe A dan memiliki kepala badan yang definitif. Langkah ini krusial agar fungsi kontrol, komando, serta integrasi penanganan bencana di Kota Ambon bisa berjalan lebih optimal, sekaligus mensejajarkan kepala BPBD dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Kenapa dia harus menjadi definitif sebagai kepala BPBD? Untuk melakukan fungsi kontrol dan komando supaya terintegrasi. Tidak lagi beban itu diberikan kepada saudara Sekretaris Daerah Kota Ambon, dan kepala badan bencana sudah sejajar dengan OPD-OPD lain,” jelasnya.
Kota Ambon tercatat sebagai kota keempat di tingkat kabupaten/kota yang menginisiasi perubahan regulasi turunan Permendagri 18/2025 ini. Pihaknya kini fokus mengawal proses legislasi tersebut hingga tahap paripurna, pengundangan, dan mendapatkan nomor registrasi resmi.
Penguatan kelembagaan ini dinilai membawa dampak nyata bagi daerah. Melalui percepatan perubahan status ini, BPBD Kota Ambon dilaporkan telah mendapatkan bantuan satu unit mobil tangki air serta alokasi bantuan alat rekayasa cuaca untuk mitigasi darurat.
Uji publik yang baru saja diselesaikan ini sekaligus melengkapi target legislasi Bapemperda pada masa sidang tahun ini. Tercatat sudah ada delapan peraturan daerah yang tuntas dibahas, ditambah satu Raperda perubahan perangkat daerah yang segera memasuki tahap paripurna. Sementara itu, penyesuaian tipologi untuk OPD lainnya rencananya akan diusulkan secara bertahap melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah pada tahun depan.(LD)








Komentar