MM.COM,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual akan segera memasuki tahap finalisasi. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi ribuan potensi kreativitas, inovasi, produk unggulan, hingga karya seni masyarakat di Kota Ambon yang selama ini belum terlindungi secara maksimal.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Ambon periode 2024–2029, Tito Laturiuw, usai memimpin uji publik Raperda tersebut di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2026).
Menurut Tito, uji publik yang melibatkan berbagai unsur mulai dari akademisi perguruan tinggi—seperti Universitas Pattimura (Unpatti), UKIM, Politeknik, hingga UIN An-Nur Al-Munawar (IAIN Ambon)—menghasilkan banyak masukan konstruktif. Berbagai catatan penting, mulai dari aspek pendampingan, skema pendanaan alternatif, hingga komersialisasi dan monetisasi karya, turut menjadi sorotan utama.
“Kreativitas itu tetap berjalan, dan sumber-sumber pendanaan tidak harus bertumpu pada APBD kita sendiri, tetapi bisa didorong lewat pendanaan dari CSR, BUMN, maupun BUMD. Intinya kita tinggal menunggu finalisasi supaya Raperda ini betul-betul punya asas manfaat, bukan sekadar peraturan daerah yang jadi,” ujar Tito kepada awak media.
Penyempurnaan Pasal dan Penyesuaian Nomenklatur OPD.
Tito menjelaskan, dari total 51 pasal yang termuat dalam draf Raperda tersebut, tidak ada penambahan jumlah pasal secara signifikan. Penyesuaian yang dilakukan lebih difokuskan pada pengayaan narasi, penambahan klausul terkait pendampingan, serta perbaikan penyebutan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selaras dengan aturan yang berlaku.
“Ada pertanyaan dari peserta tadi soal siapa yang mendampingi, sehingga perlu diperjelas penulisan nama dinasnya. Misalnya penyebutan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, agar disesuaikan dengan nomenklatur resmi OPD di daerah,” tambahnya.
Akomodasi Produk Lokal dan Hak Seniman.
Melalui Raperda ini, DPRD dan pemerintah daerah berupaya mengakomodir seluruh potensi kekayaan intelektual di Kota Ambon, baik dari sektor produk unggulan, kuliner khas, hingga karya cipta para musisi dan pelaku seni. Isu krusial seperti sistem royalti, perlindungan hak cipta, hingga implementasi nyata di tengah masyarakat juga dirumuskan secara matang agar para kreator lokal mendapatkan keadilan ekonomi dan kepastian hukum.
Dengan rampungnya tahapan uji publik ini, DPRD Kota Ambon berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda definitif yang benar-benar dirasakan dampaknya oleh seluruh lapisan masyarakat pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Kota Ambon.(LD)








Komentar