MM.COM, Ambon — Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan atau peredaran merkuri seberat 1,7 ton dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diamankan dan dilakukan penahanan serta dalam proses penyidikan oleh Pomdam XV/Pattimura.
Pangdam XV/Pattimura menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Kodam XV/Pattimura. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Institusi tidak akan melindungi pelanggaran, melainkan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegas Pangdam XV/Pattimura.
Lebih lanjut, Pangdam menekankan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada norma hukum, prinsip keadilan, profesionalitas dan transparansi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya proses penyelidikan telah selesai dan saat ini sedang berjalan penyidikan, hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan perkara ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait munculnya berbagai pemberitaan dan tanggapan publik mengenai perkara tersebut, Kapendam XV/Pattimura mengimbau agar setiap pihak diharapkan tidak berspekulasi ataupun membangun asumsi yang belum didukung fakta, terlebih menyimpulkan hasil perkara sebelum proses hukum selesai.
Kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, penyampaian informasi hendaknya tetap mengedepankan akurasi, objektivitas, dan penghormatan terhadap asas hukum praduga tak bersalah.
Kapendam XV/Pattimura memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berjalan.
Pendam XV/Pattimura














Komentar