oleh

Kemenkum Maluku Genjot Regulasi Kekayaan Intelektual Daerah: Lindungi Cengkeh, Pala, hingga Hak Cipta Seniman Lokal.

MM.COM, AMBON — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku terus mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk melindungi berbagai produk unggulan lokal, mulai dari rempah khas seperti pala Banda dan cengkeh, komoditas kopi dan madu, hingga karya seni para musisi dan budayawan Maluku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku, “Farida Wahid”, saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya pada Rabu (21/10/2026). Ia menekankan bahwa kehadiran regulasi daerah ini tidak hanya bertujuan memberikan payung hukum, tetapi juga mendongkrak kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi kreatif.

“Kalau bicara kekayaan intelektual itu sangat luas, bukan hanya dari sisi merek personal atau kolektif, tetapi juga bagaimana menjaga seluruh muatan lokal dan budaya yang sudah ada agar tidak diklaim oleh pihak lain seperti kasus-kasus yang terjadi di daerah lain,” ujar Farida.

Inventarisasi Potensi dan Indikasi Geografis.

Dalam pemaparannya, Farida menyoroti besarnya potensi kekayaan intelektual di Maluku, baik dari sektor kuliner, kerajinan, maupun hasil bumi. Berdasarkan data, jumlah pelaku UMKM di Ambon telah mencapai lebih dari 19.000, namun persentase yang memiliki perlindungan merek masih tergolong minim.

Kemenkum Maluku saat ini tengah menginventarisasi berbagai produk khas daerah untuk didorong mendapatkan pelindungan hukum, termasuk Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas unggulan seperti pala Banda, cengkeh, kopi robusta dan kopi tuni, tenun Tanimbar, hingga madu kelulut.

Selain itu, aspek perlindungan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal juga menjadi perhatian penting agar orisinalitas tradisi, tanaman obat, hingga karya seni masyarakat tetap terjaga.

Kolaborasi Lintas Sektor dan Peran Pemda.

Kemenkum Maluku menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Pariwisata, perbankan melalui program CSR, hingga pelibatan media massa.

Sebagai bentuk kemudahan layanan, Kemenkum Maluku juga berencana mendirikan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah yang akan bertindak sebagai perpanjangan tangan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, mengingat kondisi geografis Maluku yang kepulauan.

Bagi para pelaku UMKM, pendaftaran merek melalui dinas terkait juga diberikan kemudahan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pendaftaran mandiri. Sementara itu, bagi para seniman dan pencipta lagu di Ambon, pendaftaran hak cipta karya seni kini bahkan digratiskan (0 rupiah).

“Kami ingin memastikan layanan hadir untuk masyarakat di manapun berada. Mari manfaatkan layanan di Kanwil yang siap mendampingi para pelaku UMKM dan seniman hingga tuntas,” pungkas Farida.(LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *