MM.COM, *POLDA MALUKU* – Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri melalui pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan personel di Lapangan Markas Komando (Mako) Satbrimob Polda Maluku, Rabu (21/10/2026).
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Penegakan aturan internal dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi serta memastikan setiap personel bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Upacara dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Tedy Purnanto, S.I.K., dan diikuti para komandan batalyon pelopor, pejabat utama Satbrimob Polda Maluku, serta para perwira.
Dalam amanatnya, Kombes Pol. Tedy menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara instan ataupun terburu-buru. Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku.
“Upacara PTDH yang kita laksanakan ini secara *”in absentia”* bukanlah sebuah seremonial belaka, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran nyata bagi seluruh personel Satbrimob Polda Maluku. Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru, tetapi melalui proses panjang, mulai dari pembinaan sampai persidangan disiplin hingga kode etik demi menjaga marwah organisasi Polri,” tegas Kombes Pol. Tedy.
Ia menekankan bahwa disiplin dan kode etik merupakan bagian mendasar dari profesionalitas setiap anggota Polri. Karena itu, setiap personel dituntut untuk mematuhi aturan, menjaga perilaku, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, penegakan aturan bukan semata-mata bentuk pemberian sanksi, melainkan juga pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat.
Adapun delapan personel yang dikenai sanksi PTDH berdasarkan data yang disampaikan, yakni AKP Arivin Wakanubun, S.H.I.; Bripka Eko Munanto; Bripka Andre Batuwael; Bripka Risdian Landeu; Brigadir Felix Marciano Loppies; Brigadir Aristoteles Mosse; Brigadir Jusman Walid; dan Bripda Maichel Hulkala.
Dansat Brimob Polda Maluku mengakui bahwa keputusan pemberhentian anggota bukanlah hal yang mudah. Namun, sebagai pimpinan, ia menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga disiplin dan soliditas organisasi.
“Sebagai manusia biasa, saya selaku Dansat Brimob Polda Maluku merasa berat dan menyayangkan harus kehilangan anggota. Namun, sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri demi menjaga soliditas dan disiplin internal, serta menghargai seluruh personel yang melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi serta memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan wujud komitmen institusi untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab. Setiap personel harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui perilaku yang baik, kepatuhan terhadap aturan, dan pelaksanaan tugas yang profesional,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri diharapkan menjadikan penegakan aturan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas diri, menjaga etika profesi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten, Satbrimob Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesionalitas personel, menjaga kehormatan organisasi, dan membangun institusi Polri yang berintegritas serta semakin dipercaya masyarakat.
*Disiplin adalah kewajiban, integritas merupakan fondasi, dan profesionalitas menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.*. (*








Komentar