MM.COM, AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD 2026. Langkah rasionalisasi ini diambil menyusul ketercapaian retribusi yang belum maksimal pada sejumlah sektor, khususnya retribusi sampah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, “Bodewin Wattimena”, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (25/9/2026) malam.
Rasionalisasi Target Retribusi Sampah.
Bodewin mengakui bahwa realisasi retribusi sampah dalam 8 hingga 9 bulan terakhir masih jauh dari target awal yang dipatok sekitar Rp15 miliar hingga Rp18 miliar.
“Perubahan APBD ini menjadi kesempatan bagi kita untuk mengubah asumsi-asumsi pendapatan dan belanja. Kalau target tidak tercapai, mestinya diturunkan agar APBD kita di akhir tahun anggaran sesuai dengan yang dikehendaki bersama,” ujar Bodewin kepada awak media.
Ia menjelaskan, kendala utama penyerapan retribusi sampah terletak pada belum ditemukannya metode pemungutan yang paling tepat dan efektif di lapangan. Oleh karena itu, penurunan target menjadi langkah realistis Pemkot Ambon saat ini.
Skema Pengelolaan Parkir dan Retribusi Pedagang.
Menanggapi masukan dari DPRD Kota Ambon agar retribusi dikelola penuh oleh dinas teknis, Bodewin menegaskan perlunya pertimbangan objektif terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan efisiensi kerja.
Untuk retribusi parkir, Pemkot memilih tetap mempertahankan pola kerja sama atau pelelangan dengan pihak ketiga. Model ini dinilai terbukti efektif dan terukur dalam mencapai target PAD.
“Parkir ini tidak pernah tidak capai target karena dipihak ketigakan. Tercapai atau tidak di lapangan, pihak ketiga wajib menyetor sesuai kontrak kerja sama. Berbeda jika ditagih langsung oleh dinas tanpa kontrak mengikat,” terangnya.
Sementara untuk retribusi pedagang pasar, Pemkot Ambon akan mengevaluasi ketersediaan personel dan cakupan wilayah.
“Jika SDM kita cukup untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Ambon, tentu bisa ditagih sendiri. Prinsipnya, sepanjang bisa diefektifkan dengan melibatkan pihak lain dan target tercapai, itu tidak masalah,” tambah Bodewin.
Penyaluran Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran.
Selain persoalan retribusi, Bodewin menyoroti tata kelola pembagian kupon atau bantuan sosial bagi para pedagang dan masyarakat, seperti di kawasan Pasar Merdeka. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi data agar bantuan tidak salah sasaran.
Pemkot Ambon berencana memperkuat kolaborasi bersama pemerintah desa, negeri, dan kelurahan untuk melakukan validasi penerima manfaat. Langkah ini penting mengingat aktivitas perdagangan di pasar juga melibatkan warga dari luar daerah seperti Lehitu dan Salahutu.
“Saya selalu tekankan ke Disperindag, berikan kupon atau bantuan kepada mereka yang benar-benar berhak dan membutuhkan. Kita juga tegaskan ke pihak desa/kelurahan agar pengusulan data dilakukan transparan dan tidak tebang pilih hanya untuk kerabat,” tegasnya.
Ia optimistis, integrasi dan akurasi data digital penerima bantuan sosial ke depan akan mempermudah penyaluran bantuan agar lebih transparan dan akuntabel. (LD)











Komentar