MM.COM, AMBON, 7 NOVEMBER 2026 — Ketua Perisai SI Kota Ambon, M. Saleh Keluan, mendesak Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap dua warga Mangga Dua yang diduga melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda GL.
Saleh menegaskan, persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan kekeluargaan. Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan terbuka kepada publik.
“Polisi itu penegak hukum, bukan pihak yang boleh bertindak sewenang-wenang. Jangan sampai warga diperlakukan seperti preman di jalanan oleh orang yang seharusnya melindungi masyarakat. Kalau ada dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum, bukan diselesaikan di balik meja kekeluargaan,” tegas Saleh.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika Kristheovano Ohello bersama Alva Sindang sedang duduk di depan rumah di Jalan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe. Perselisihan dengan sejumlah pemuda kemudian berujung adu fisik. Namun, setelah situasi disebut mereda, Aipda GL diduga kembali ke lokasi dan melakukan pemukulan terhadap kedua korban.
Akibat kejadian tersebut, Ohello mengalami pembengkakan pada alis kiri, sedangkan Sindang mengalami luka robek pada bagian alis kiri.
Korban juga menduga terdapat persoalan hubungan keluarga yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan anggota Brimob lainnya yang harus diklarifikasi dan didalami oleh pihak kepolisian.
Saleh mengingatkan, jangan sampai institusi kepolisian hanya sibuk membangun citra humanis di hadapan masyarakat, sementara dugaan perilaku menyimpang oknum anggotanya justru tidak ditindak tegas.
“Jangan hanya pandai memamerkan citra polisi humanis, tetapi ketika ada laporan dugaan kekerasan oleh anggota sendiri, penanganannya lambat dan tidak transparan. Kepercayaan rakyat tidak dibangun dengan pencitraan, melainkan dengan keberanian menindak anggota yang terbukti melanggar hukum,” kritiknya.
Ia meminta Kapolresta memastikan pemeriksaan berjalan tanpa intervensi, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengamankan bukti, serta memberikan perkembangan penanganan perkara kepada korban dan masyarakat.
Menurutnya, hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aparat. Pangkat, seragam, maupun tugas pengamanan pejabat negara tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.
“Kami tidak meminta aparat dihukum tanpa proses. Kami hanya menuntut keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Jika tidak bersalah, buktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin runtuh,” tutup Saleh. (Yim)













Komentar