oleh

Temuan BPK Bukan untuk Ditutupi, Tapi Dijelaskan ke Publik, GERTAK : Pejabat Publik Harus Siap Diawasi, Bukan Alergi Kritik

MM.COM, JAKARTA, Juli 2026, Ketua Umum Gerakan Tuntas Anti Korupsi (GERTAK), *Remby Derlen*, menilai respons emosional Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten saat dikonfirmasi wartawan soal temuan BPK harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik.

Polemik ini bermula dari pertanyaan media terkait hasil pemeriksaan BPK atas proyek pengadaan videotron senilai Rp2,77 miliar. Dalam temuan tersebut terdapat indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan kelebihan pembayaran.

*Temuan BPK Adalah Instrumen Pengawasan, Bukan Serangan*
Menurut Remby, pejabat publik tidak hanya wajib mengelola anggaran negara, tetapi juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

“Temuan BPK bukanlah serangan terhadap institusi, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan uang rakyat digunakan secara benar. Pejabat yang bersih seharusnya menjadikan temuan tersebut sebagai momentum untuk menjelaskan langkah perbaikan, bukan menunjukkan sikap yang dapat menghambat keterbukaan informasi,” tegas Remby Derlen.

Ia menambahkan, laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang menjadi dasar evaluasi tata kelola pemerintahan. Jika ada temuan yang mengindikasikan kerugian negara atau penyimpangan administrasi, maka rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Hormati Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, GERTAK juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin undang-undang. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan publik.

“Pertanyaan media mengenai penggunaan anggaran negara tidak boleh dipandang sebagai tindakan yang mengganggu, melainkan bagian dari proses akuntabilitas pemerintahan,” ujarnya.

*Dorongan ke APIP dan APH*
Lebih lanjut, GERTAK mendorong *Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)* dan *Aparat Penegak Hukum (APH)* untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.

Apabila dalam proses hukum yang sah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Negara membutuhkan pejabat yang siap diawasi, bukan pejabat yang alergi terhadap kritik. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui sikap terbuka dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang rakyat,” tutup Remby Derlen. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *