MM COM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak panggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 31 Seram Bagian Timur (SBT), berinisial UH, terkait dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.
Desakan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat dana PIP merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan bantuan untuk menunjang keberlangsungan pendidikan.
Dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMPN 31 SBT tersebut diharapkan dapat diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengelolaan, pencairan, maupun penyaluran dana kepada para siswa penerima manfaat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PIP selama beberapa tahun ketika UH masih menjabat sebagai kepala sekolah.
Ditreskrimsus Polda Maluku diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah dana PIP benar-benar diterima oleh siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan atau terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya.
Minta Aparat Usut Secara Transparan
Gerakan pemuda pemberantas korupsi dan Sejumlah pihak meminta Ditreskrimsus Polda Maluku tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen dan aliran dana PIP selama periode yang dipersoalkan.
Mulai dari daftar penerima PIP, dokumen pencairan, bukti penerimaan siswa, data rekening, mekanisme penyaluran, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara, maka publik berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Hak Siswa Dirugikan
Dana PIP pada prinsipnya merupakan bantuan yang ditujukan untuk membantu peserta didik agar dapat terus memperoleh akses pendidikan. Karena itu, apabila benar terdapat penyalahgunaan dana tersebut, maka persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut hak peserta didik yang seharusnya menerima manfaat program pemerintah.
Publik juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendukung langkah Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut dugaan persoalan dana PIP di SMPN 31 SBT secara terang-benderang. Semua pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Namun, proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” demikian tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap mantan Kepala SMPN 31 SBT berinisial UH, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari Ditreskrimsus Polda Maluku terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya. (*









Komentar