MM.COM, Ambon 11 Juli 2026– Dugaan kasus yang menyeret salah satu Komisaris Bank Maluku-Malut, MP, menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan aktivis di Kota Ambon. Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon sekaligus mahasiswa UIN AMSA Ambon, Faruk Husein Rumodar, mendesak Gubernur Maluku segera mengevaluasi dan mencopot Michael Papilaya dari jabatannya apabila dugaan tersebut terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Faruk menyatakan bahwa dugaan hubungan pribadi yang disebut telah mengakibatkan mengandung seorang anak dengan seorang perempuan Muslim di Kabupaten Buru telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara terbuka dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh aktivis dan elemen masyarakat untuk mengawal persoalan tersebut agar memperoleh kejelasan.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan harus menjadi perhatian semua pihak tanpa memandang latar belakang.
Selain itu, Faruk menilai pejabat publik, khususnya yang menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat. Ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Faruk juga mengkritik proses pengangkatan Michael Papilaya sebagai komisaris yang menurutnya perlu dievaluasi. Ia menilai seluruh pejabat publik harus dipilih berdasarkan profesionalisme dan integritas sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Lebih lanjut, Faruk menyampaikan bahwa mahasiswa UIN AMSA Ambon bersama sejumlah aktivis berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gong Perdamaian Maluku pada Kamis, 16 Juli, sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Mereka berencana membawa tuntutan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap Komisaris Bank Maluku-Malut serta meminta proses hukum berjalan secara adil apabila terdapat pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, pihak sang Komisaris MP maupun Bank Maluku-Malut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan. Karena itu, seluruh dugaan yang beredar masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum serta asas praduga tak bersalah. (Tim)








Komentar