MM.COM, AMBON, – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Vihara Suarna giri Tirta dan pihak ahli waris “Tinnie Pinontoan”, Rabu (8/7).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret keberadaan bangunan tempat ibadah “Buddha Center” di Kelurahan Benteng, Ambon, yang kini terancam dieksekusi.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, “Edison Sarimanela”, menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa, juga kuasa hukum, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Ahli Waris Kantongi Putusan Inkrah Pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris “Tinnie Pinontoan”, yakni “Semy Sahetapy”, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas tanah “hidup” seluas kurang lebih 21.670 meter persegi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 87/2025 yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 68/2025.
Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa tanah seluas 14.025 meter persegi (sisa dari tanah induk) adalah hak milik penggugat sebagai ahli waris. Pengadilan juga menyatakan dua sertifikat, yakni SHM 03277 dan SHM 03278 yang diterbitkan BPN di atas lahan tersebut adalah sah secara hukum.
“Putusan pengadilan juga menghukum tergugat atau sekalian orang yang mendapat hak dari tergugat untuk meninggalkan objek sengketa dan membongkar bangunan Buddha Center di atas tanah milik penggugat,” tegas Semy saat membacakan amar putusan di depan forum.
Semy menjelaskan, pengukuran tahun 2004 dilakukan justru untuk memisahkan harta yayasan dan harta pribadi sesuai regulasi UU Nomor 28 Tahun 2004. Dari total lahan, pihak keluarga sebenarnya sudah memberikan sekitar 7.000 meter persegi untuk yayasan, namun sisa lahan di luar pagar itulah yang kini menjadi objek sengketa yang dimenangkan ahli waris.
Pihak Yayasan Mengklaim Aset Umat.
Di sisi lain, Ketua Walubi Perwakilan Maluku sekaligus Ketua Yayasan Suarna Giri Tirta, “Wilhelmus Jauwerissa”, menyampaikan kronologi versi yayasan. Ia mengaku telah terlibat dalam lembaga keagamaan tersebut jauh sebelum konflik ini mencuat, bahkan sejak batu alas vihara pertama kali diletakkan.
Wilhelmus menceritakan dinamika internal yayasan sejak tahun 1994, termasuk adanya dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1994 Nomor 1075 yang diberikan kepadanya.
Ia berdalih bahwa sengketa ini awalnya bermula dari masalah administrasi kepengurusan yayasan yang sempat bergulir hingga tingkat Kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya sampai sekarang menyatakan bahwa itu adalah milik umat, bukan milik pribadi saya. Dasar apa menyatakan mereka sebagai ahli waris? Tidak dapat dibuktikan dengan bukti fisik awal,” sanggah Wilhelmus yang meragukan keaslian dokumen lawan.
BPN Ambon Konfirmasi Kesamaan Objek Lahan.
Menanggapi polemik tersebut, perwakilan BPN Kota Ambon, “Ivan Frits, S.T.,” mengungkapkan hasil analisa spasial dan ‘plotting’ yang dilakukan institusinya.
Berdasarkan data fisik, Gambar Situasi (GS) Nomor 1075 Tahun 1994 memiliki luas 2,1 hektare.
Secara mengejutkan, BPN mengonfirmasi bahwa posisi SHM 3277 dan SHM 3278 yang terbit tahun 2021 melalui program PTSL memang berada tepat di dalam area GS 1075 tahun 1994 tersebut.
“Secara fisik di lapangan, GS tahun 1994 berada dalam satu area dengan hak milik 3278 dan 3277. Namun secara formil, Gambar Situasi bukanlah tanda bukti hak milik. Jika GS tidak dimohonkan menjadi sertifikat, maka tidak memiliki kekuatan hukum kepemilikan,” jelas Ivan Frits.
Anggota DPRD: “Kelalaian Administrasi yang Merugikan”.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, “Wahid Laitupa”, memberikan catatan kritis atas kasus ini. Ia menyebut polemik ini terjadi akibat adanya kelalaian administrasi di masa lalu, baik dari pihak yayasan maupun kelurahan yang kurang jeli melihat status tanah.
“Kalau amar putusan sudah meliputi lahan 21 ribu meter persegi, secara hukum kita di DPRD wajib menerima aspirasi, tapi kita tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kecuali pihak Pak Wilhelmus melakukan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK),” ujar Wahid.
Rekomendasi Akhir Komisi I DPRD Maluku.
Menutup RDP tersebut, Pimpinan Rapat, “Edison Sarimanela”, merumuskan tiga poin penting sebagai jalan keluar bagi kedua belah pihak:
1. “Menghormati Hukum:” DPRD menegaskan tidak dalam posisi memutus perkara karena sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
2. “Ruang Hukum Terbuka”: Pihak yayasan (Wilhelmus Jauwerissa) dipersilakan menggunakan hak hukumnya jika ingin mengajukan gugatan ke PTUN terkait penerbitan sertifikat baru atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika memiliki bukti baru (novum).
3. “Pertimbangan Humanis Tempat Ibadah”: Mengingat objek sengketa melibatkan rumah ibadah (Buddha Center) yang digunakan oleh masyarakat banyak, DPRD meminta pihak ahli waris dan aparat terkait untuk mempertimbangkan aspek sosial dan keagamaan dengan bijak sebelum melakukan tindakan eksekusi fisik.
DPRD Maluku memastikan akan meneruskan hasil RDP ini kepada pimpinan dewan sebagai laporan resmi penanganan konflik lahan di Kota Ambon.(LD)








Komentar