MANGGUREBEMAJU.COM, MIRIS Pejabat Sudah Pensiun Sejak 2023 yakni Mantan Kadis Nakertrans Provinsi Endang Diponegoro masih menikmati aset Pemerintah Provinsi Maluku dirumah pribadinya. Tentu hal ini menyalahi aturan dan perlu ketegasan dari Pj Gubernur Maluku Ir. Sadalie dan Plh Sekda Maluku Ir. Syuryadi Sabirin, “Kata sumber kepada media ini. Rabu 11 Februari 2025 di Kota Ambon.
Yang mana Diminta Tertibkan Pejabat Pensiun tersebut, karena sampai hari ini Tidak Mengembalikan Aset Pemerintah tersebut, ada dugaan aset Motor, AC, Soundsystem, Infocus, dan lemari Jati, ini jelas ada pembiaraan dan diduga ada campur tangan kasubag umum dan kepegawaian yang merupakan orang dekat mantan plt Kadis tersebut, yang tidak tegas dan berupaya menarik aset tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban aset dinas nantinya, jika ada pemeriksaan.
Sebagaiman kita ketahui, pengembalian dan penyerahan barang milik negara itu wajib dituangkan melalui Surat Pernyatan Pengembalian Barang Milik Negara (SPP-BMN) dan Berita Acara Serah-Terima (BAST) yang dan bermaterai. SPP-BMN dibuat paling lambat enam bulan sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun, dan merupakan prasyarat bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun untuk mengajukan berkas permohonan pensiun.
“Kok miris jadi milik pribadi, ini bisa menjadi kendala dalam pertanggungjawaban dalam pemeriksaan nantinya, tentuny jangan ada pembiaran Pak Pj dan Pa Sekda,”ungkapnya.
Olehnya itu Pj Gubernur Maluku dan Plh Sekda Maluku harus ada ketegasan, dan menyelesaikan aset-aset yang belum dikembalikan ini atau yang bermasalah ke rel yang benar, sebelum Gubernur Maluku Baru HL-AV hadir dan menduduki jabatannya. Supaya citra Pemprov Maluku menjadi baik dan tidak disclaimer pada pemeriksaan BPK RI karena aset yang tidak terkontrol dengan baik, bisa ada penilaian yang tidak baik nantinya. (*








Komentar