MM.COM, AMBON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Rapat yang dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, “Morits Tamaela”, ini juga menandai penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Agenda krusial ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Morits Tamaela dan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Soroti Isu Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur.
Rekomendasi DPRD yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) dan dibacakan oleh “Muhamad Fadli Toisutta” ini menyoroti sejumlah persoalan krusial di Kota Ambon yang dinilai butuh penanganan darurat.
Di sektor kesehatan, DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah taktis dan konsisten dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular, khususnya HIV/AIDS dan rabies.
Sementara di bidang pendidikan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program strategis nasional mendapat perhatian serius. DPRD meminta proses distribusi dan pelayanan MBG dipantau ketat agar tepat sasaran dan tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Selain itu, di sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi, tiga diantaranya :
1. Memprioritaskan anggaran peremajaan dan pemeliharaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan di malam hari.
2. Mendesak pelebaran ruas jalan di kawasan Hukurila, Hutumuri, dan Hattalai.
3. Mempercepat penyelesaian proses fisik proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
Wali Kota Ambon: Jadikan Catatan Korektif, OPD Wajib Lapor Balik.
Merespons rekomendasi tersebut, Wali Kota Ambon “Bodewin Wattimena” dalam sambutannya menegaskan bahwa LKPJ merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan. Hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam mengeksekusi program daerah.
Bodewin langsung menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir untuk segera mengambil tindakan nyata atas catatan yang diberikan oleh Pansus DPRD.
“Semua rekomendasi ini dibuat per urusan dan menyangkut OPD terkait. Saya berikan waktu yang cukup bagi setiap OPD untuk menindaklanjuti dan nantinya wajib melaporkan secara resmi apa saja langkah konkret yang telah dilakukan,” ujar Bodewin tegas.
Bodewin juga menyentil kinerja OPD terkait isu klasik yang terus berulang tanpa solusi signifikan, salah satunya mengenai retribusi sampah. Menurutnya, catatan yang sama tidak boleh terus muncul di tahun-tahun mendatang.
“Tujuan rekomendasi ini adalah perbaikan. Kalau tahun ini masih ada catatan soal retribusi sampah—yang bahkan dalam beberapa tahun terakhir belum ada perubahan signifikan—berarti kita masih berjalan di jalan yang sama. Ini harus diubah,” tambahnya.
Ia berharap, lewat evaluasi LKPJ 2025 ini, seluruh energi dan pikiran Pemkot Ambon dapat terfokus untuk merealisasikan visi misi daerah serta 17 program prioritas yang telah ditetapkan bersama, demi kesejahteraan masyarakat Kota Ambon di masa persidangan berikutnya.(LD)










Komentar