MM.COM, AMBON, – Wali Kota Ambon, “Bodewin Wattimena”, angkat bicara terkait sejumlah isu krusial yang menjadi catatan kritis DPRD Kota Ambon dalam rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025. Dua poin paling menyedot perhatian publik adalah krisis lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta izin lingkungan proyek strategis “Waterfront City” Hatu Kau.
Ditemui awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026), Bodewin menegaskan bahwa catatan korektif dari legislatif merupakan hal lumrah demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Krisis Lahan TPU: Lahan Huno Khusus Covid, Pemkot Cari di Waiheru.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kondisi TPU di Kota Ambon yang kian sesak, Bodewin tidak menampik adanya kesulitan besar di lapangan. Kendala utama yang dihadapi pemerintah bukan anggaran, melainkan status kepemilikan tanah yang kerap memicu sengketa.
“TPU memang sudah penuh. TPU Huno ada, tapi itu khusus untuk Covid-19 kemarin. Kita sangat serius mencari lahan baru, tapi jujur kita kesulitan di lapangan karena masalah sengketa lahan. Semua orang sering mengaku memiliki lahan yang sama,” ungkap Bodewin.
Sebelumnya, Pemkot Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan MUI Provinsi Maluku sempat menginisiasi pembelian lahan di kawasan Batu Merah. Bahkan, skema pembagian anggaran sudah disepakati, yakni 60% ditanggung Pemprov Maluku dan 40% oleh Pemkot Ambon.
Namun, rencana tersebut kembali terganjal masalah sengketa.
Sebagai langkah alternatif, Pemkot kini mengalihkan radar pencarian ke kawasan lain.
“Sekarang kita sementara mencari lahan di daerah Waiheru. Doakan saja supaya kita bisa secepatnya mendapatkan lahan yang aman dan bebas sengketa,” tambahnya.
Izin Lingkungan “Waterfront City” Hatu Kau Ditargetkan Selesai Sambil Jalan.
Isu panas lain yang direspons Wali Kota adalah temuan Komisi III DPRD Ambon terkait belum dikantonginya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada megaproyek pembangunan Hatu Kau “Waterfront City”.
Bodewin meluruskan bahwa proyek tersebut berada di wilayah perairan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, pihak pengembang sudah menyurati Kementerian terkait untuk pengurusan izin.
Ia juga menjelaskan ada aturan teknis yang mengecualikan kewajiban Amdal berdasarkan luas kawasan proyek.
– Aturan Batasan Lahan:
Jika lokasi proyek tidak mencapai atau kurang dari 5 hektare, maka proyek tersebut tidak diwajibkan memiliki Amdal besar, melainkan cukup mengantongi Surat Pernyataan Lingkungan serta dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
– Status Fisik Proyek:
Bodewin menekankan bahwa saat ini proyek belum memasuki tahap pembangunan fisik gedung, melainkan masih dalam proses pemancangan tiang.
“Urus Amdal atau cukup UKL-UPL itu ada ketentuannya. Dokumen UKL-UPL itu bisa diurus sambil berjalan. Tapi yang pasti, sebelum gedung dibangun, mereka harus memastikan dokumen itu sudah beres,” jelasnya.
Sinkronisasi Data dengan Dewan.
Guna menyamakan persepsi dengan Komisi III DPRD, Bodewin menyatakan akan segera meminta kajian teknis resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.
“Prinsipnya, kita ingin ada investasi dan pembangunan yang terus berjalan di Kota Ambon untuk kemajuan daerah, tetapi kita juga menegaskan tidak boleh mengabaikan aspek kelestarian lingkungan,” tutup Bodewin.(LD)








Komentar