MM.COM, AMBON, – Sengketa keabsahan tahta Mata Rumah Perintah di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Teluk Ambon), memasuki babak baru yang semakin memanas. Menyikapi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang membatalkan Putusan PTUN Ambon, Raja Negeri Amahusu, “Mezaac Maurits Silooy (Pak Mes)”, secara tegas menyatakan bakal melayangkan langkah hukum Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) demi mempertahankan tatanan adat dan mencari keadilan substantif.
Langkah krusial ini juga direspons cepat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Usai menghadiri pelantikan Sekda Kota Ambon yang baru, Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, “Lexi M. Manuputty, SH”, menegaskan bahwa Pemkot Ambon bersama Tim Percepatan yang dibentuk Wali Kota Ambon akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan polemik ini.
Pemkot Ambon Kaget Putusan PT TUN Manado: Hanya Lihat Administrasi!
Kepada awak media, “Lexi M. Manuputty” mengungkapkan terkejutnya pihak Pemkot Ambon atas putusan PT TUN Manado tertanggal 18 April 2026 yang membatalkan putusan PTUN Ambon sebelumnya. Padahal, PTUN Ambon telah memeriksa seluruh bukti, saksi, hingga menolak gugatan tersebut.
Sebagai informasi, perkara sengketa ini diajukan oleh dua penggugat, yakni Jonas Silooy (Penggugat I) dan Frankie Silooy (Penggugat II). Di tingkat PTUN Ambon, gugatan Penggugat I dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), sementara gugatan Penggugat II ditolak secara keseluruhan. Namun, pada tingkat banding di PT TUN Manado, majelis hakim justru membatalkan putusan PTUN Ambon tersebut.
“Kami cukup kaget melihat putusan PT TUN Manado. Majelis Hakim PT TUN terlihat hanya melihat masalah dari sisi administrasi belaka, padahal pembuktian materiil dan proses persidangan yang mendalam sudah terjadi di PTUN Ambon,” ungkap Lexi M. Manuputty, SH.
Raja Mezaac Silooy Siap Tempuh Kasasi, Pemkot Ambon Surati PT TUN Manado.
Meskipun secara formal putusan PT TUN Manado bagi Pemkot Ambon telah berstatus “Berkekuatan Hukum Tetap” (BHT) dalam waktu 60 hari karena aturan tidak memungkinkan Pemkot mengajukan Kasasi, namun hak hukum sepenuhnya ada pada Pihak Terintervensi, yaitu Raja Mezaac Maurits Silooy.
“Berdasarkan ketentuan, Pemkot Ambon langkahnya memang sampai PT TUN. Namun bagi Pak Mes (Mezaac Silooy) selaku Pihak Terintervensi, beliau memiliki hak hukum penuh untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Dan kami mendukung langkah Pak Mes untuk mencari keadilan substantif demi meluruskan sejarah adat Negeri Amahusu,” lanjut Lexi.
Di sisi lain, Pemkot Ambon atas arahan Wali Kota Ambon dan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon tidak tinggal diam. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Mahkamah Agung, Pemkot Ambon akan segera menyurati PT TUN Manado untuk meminta “Penjelasan Hukum (Aanmaning/Eksplanasi)” atas amar putusannya.
Surat resmi Pemkot tersebut akan ditandatangani langsung oleh Sekda Kota Ambon yang baru dilantik.
Tim Percepatan Pemkot Ambon Siap Panggil Saniri dan Penggugat.
Lexi menegaskan bahwa putusan PT TUN Manado sejatinya “tidak menganulir atau membatalkan hasil proses adat” yang sudah berlangsung di dalam Negeri Amahusu melalui kelembagaan Saniri Negeri. Putusan tersebut hanya menyoroti aspek administrasi keberatan terhadap proses pelantikan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Tim Percepatan Pemkot Ambon akan memanggil seluruh pihak terkait guna menduduki persoalan ini secara berimbang dan transparan.
“Dalam waktu dekat, Tim Percepatan yang dibentuk Pak Wali akan memanggil Saniri Negeri Amahusu, pihak penggugat, serta para pihak terkait. Kita duduk bersama membicarakan langkah selanjutnya. Tatanan adat yang sudah berjalan di Negeri Amahusu harus tetap kita jaga dan hormati bersama,” tutup Lexi M. Manuputty.(LD)








Komentar