MANGGUREBEMAJU.COM. Jakarta – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata yang terjadi di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kecelakaan transportasi laut tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Sebuah kapal wisata bernama “Kapal Putri Sakinah” dilaporkan tenggelam saat berlayar dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo. Kapal tersebut membawa tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK).
Berdasarkan data sementara, tujuh orang berhasil selamat, sementara empat penumpang hingga kini masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Hingga Minggu, 28 Desember 2025, upaya pencarian terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya. Seluruh sumber daya dikerahkan untuk mempercepat proses pencarian korban.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Danantara–Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan tersebut dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jasa Raharja, “Dewi Aryani Suzana”, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pendataan korban berjalan cepat dan akurat.
“Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi dalam keterangan resminya.
Ia juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah tersebut, serta berharap para korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.
“Kami turut berduka atas musibah ini dan berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan. Kami juga mengimbau kepada pemilik kapal dan pengguna transportasi laut agar senantiasa mematuhi peraturan keselamatan berlayar serta mengikuti seluruh imbauan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Melalui respons cepat dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat. (*








Komentar