oleh

Desa Negeri Lama Terpilih Jadi Kandidat Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Maluku 2025

MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon — 20/11 Pemerintah Kota Ambon menyatakan bahwa Desa Negeri Lama resmi ditetapkan sebagai salah satu kandidat “Desa Percontohan Anti Korupsi” tingkat Provinsi Maluku tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses seleksi yang melibatkan sejumlah desa usulan dari berbagai kabupaten/kota di Maluku.

PJ Sekretaris Kota Ambon “Robby Sapulette” yang hadir dalam kunjungan ke Desa Negeri Lama pada Kamis pagi menyampaikan bahwa salah satu indikator utama dalam penilaian desa antikorupsi adalah “komitmen pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta partisipasi aktif seluruh masyarakat” dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

“Kesadaran kolektif terhadap korupsi sebagai ‘extraordinary crime’ harus lahir dari tingkat desa. Bila desa bersih, maka lapisan pemerintahan di atasnya akan terdorong untuk ikut bersih,” ujarnya.

Menurutnya, Desa Negeri Lama dinilai layak karena menunjukkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik. Desa ini juga diharapkan mampu menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan.

Dari sekian banyak desa yang diusulkan, hanya “tiga desa” yang dipilih sebagai kandidat desa percontohan anti korupsi di tingkat Provinsi Maluku. Masing-masing berasal dari “Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara”.

Untuk Kota Ambon, Desa Negeri Lama menjadi desa yang dinilai paling siap. Pemerintah kota berharap penetapan ini dapat semakin mendorong desa untuk menolak segala bentuk suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik.

“Jika desa menjaga integritasnya, saya yakin desa itu akan benar-benar bersih. Penghargaan ini harus menjadi motivasi, bukan sekadar label,” tambah PJ Sekkot Ambon.

Dengan terpilihnya sebagai kandidat, Desa Negeri Lama selanjutnya akan mengikuti serangkaian tahapan penilaian lanjutan dari pemerintah provinsi hingga penetapan final sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi 2025. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *