MM.COM, AMBON — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mengambil langkah tegas terkait pengelolaan limbah cair dan sampah padat di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Ambon. SPPG yang terbukti melanggar standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dipastikan bakal menerima sanksi skorsing (suspen).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, “Apries Gaspersz”, saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya pada Kamis (30/7/2026).
Apries menjelaskan bahwa setiap SPPG kini diwajibkan mengantongi rekomendasi teknis IPAL dari DLHP sesuai dengan ketentuan yang diturunkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami menyurat dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan tinjauan teknis. Jika IPAL tidak sesuai dengan kriteria dan standar teknis dari kementerian, rekomendasi tidak akan keluar. Dan ingat, kewenangan penindakan berupa ‘suspen’ atau skorsing itu ada di KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi),” tegas Apries.
Aturan Matang: 1 SPPG Harus Punya 1 IPAL.
DLHP Kota Ambon juga menyoroti temuan di mana terdapat dua SPPG yang beroperasi dalam satu lokasi tetapi hanya menggunakan satu IPAL bersama. Apries menegaskan hal tersebut secara teknis tidak dibenarkan.
“Satu IPAL hanya untuk satu SPPG, tidak boleh digabung. Kami tidak akan berkompromi atau main-main dalam memberikan rekomendasi jika ada yang tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Mengambil analogi dari sektor usaha kuliner berskala besar seperti Mie Gacoan, Apries memaparkan bahwa kapasitas daya tampung IPAL harus sebanding dengan beban operasional harian.
“Misalnya standar awal dirancang untuk 150 pengunjung per hari, tetapi realita di lapangan melonjak hingga 500 sampai 1.000 orang per hari. Jika sisa olahan dan limbahnya tidak dikelola dengan IPAL yang sesuai standar, pasti berujung pada masalah pencemaran bau. Namun jika IPAL-nya dibenahi dan dijaga sesuai baku mutu, kondisi pasti akan normal kembali,” ungkapnya.
Ke depan, DLHP Kota Ambon berencana menerbitkan “Sertifikat Layak IPAL” bagi setiap SPPG yang terbukti taat kelayakan lingkungan.
Gandeng Bank Sampah Induk Bumi Lestari.
Bukan sekadar penanganan limbah cair, DLHP Kota Ambon juga memperketat tata kelola sampah padat dari SPPG. Dalam waktu dekat, draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) payung akan ditandatangani antara KPPG, DLHP, dan “Bank Sampah Induk Bumi Lestari”.
Melalui skema PKS ini, Bank Sampah Induk Bumi Lestari nantinya akan mengikat kerja sama teknis secara langsung dengan masing-masing unit SPPG di Kota Ambon.
“Kerja sama ini menjadi jawaban agar pengelolaan sampah dari SPPG tidak menumpuk liar, melainkan tertangani secara sistematis dan ramah lingkungan,” jelas Apries.
Seluruh hasil tinjauan lapangan dan skema penanganan limbah ini telah dibahas dalam rapat bersama jajaran pemerintah daerah yang dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota, dan dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Ambon. (LD)








Komentar