MANGGUREBEMAJU.COM, Ambon, 20 November 2025 — Komisi I DPRD Kota Ambon bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan penarikan unit kendaraan oleh PT SMS Finance yang sebelumnya memicu demonstrasi di depan salah satu masjid di Kota Ambon.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Ambon, hadir perwakilan PT SMS Finance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak debitur “Yani Sekawael”, yang didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku, “Jhon Michael Berhitu”.
Wakil Ketua Komisi I “Fadly Toisutta” selaku pimpinan sidang menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah pihak ini dilakukan sebagai respons cepat atas situasi yang mendapat perhatian publik.
“Hari ini Komisi I secara langsung menindaklanjuti persoalan kredit yang menimbulkan demonstrasi kemarin. Kami ingin mencari solusi terbaik dengan mendengar semua pihak, mulai dari OJK, PT SMS Finance, hingga kuasa hukum debitur,” ujarnya.
PT SMS Finance: Hanya Miskomunikasi, Hak Eksekutorial Sudah Sesuai Aturan
Kepala Cabang PT SMS Finance, “Zhulfadryan”, menyatakan bahwa persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan telah mengikuti ketentuan hukum, termasuk aturan Mahkamah Konstitusi mengenai eksekusi jaminan fidusia.
“Yang saya lihat di persidangan hari ini hanya terjadi miskomunikasi. Hak eksekutorial terkait jaminan fidusia sebenarnya sudah jelas. Tidak ada masalah, semuanya harusnya clear,” kata Zhulfadryan.
Ia juga mengimbau para debitur agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum. Terkait rekomendasi yang diberikan oleh Komisi I, ia menyatakan akan dibicarakan lebih lanjut setelah debitur terkait hadir.
Komisi I Tekankan Prosedur: Harus Ada SP1, SP2 Sebelum Penarikan Unit
Pimpinan Komisi I menyoroti pentingnya perusahaan pembiayaan menjalankan SOP secara benar agar tidak memicu konflik seperti yang viral di berbagai daerah.
“Kami berharap pendekatan yang dilakukan perusahaan kredit selalu mengikuti SOP. Ada mekanisme yang harus dijalankan, seperti penerbitan SP1 dan SP2, sebelum unit ditarik. Ini penting agar tidak terjadi benturan di lapangan,” jelasnya.
Komisi I juga memberikan rekomendasi agar PT SMS Finance dan debitur duduk bersama untuk mencari penyelesaian, termasuk menghitung kembali kewajiban serta kekurangan yang masih harus dipenuhi.
Debitur Minta Keadilan
Pihak debitur, “Yani Sekawael”, melalui kuasa hukumnya, meminta keadilan atas tindakan penarikan unit yang dianggap merugikan dirinya. Kuasa hukum “Jhon Michael Berhitu” menyampaikan bahwa mereka hadir untuk memastikan hak-hak kliennya diperlakukan secara adil sesuai ketentuan hukum.
Komisi I: Mari Jaga Stabilitas dan Hindari Konflik Lapangan
Komisi I menegaskan komitmen untuk menjaga agar praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak menimbulkan konflik sosial. Mereka meminta seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi persuasif dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa dialog lanjutan akan dilakukan setelah pihak-pihak terkait melengkapi data dan kesiapan untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah tersebut. (LD)








Komentar