MANGGUREBEMAJU.COM, Minggu 16 November 2025, Pernyataan Sikap Umat Buddha Maluku yang dibacakan Pengurus vihara, yayasan, majelis keagamaan, dan umat Buddha di Maluku di Vihara Gunung Nona Ambon menyampaikan keprihatinan terkait figur “Wilhemus Jawerisa”, yang menurut mereka kerap tampil di ruang publik dan instansi pemerintah sebagai tokoh agama Buddha. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggung jawab moral dan administratif, bukan sebagai kebencian personal.
Konferensi Pers yang diKetuai Budi Lee Santoso (Ketua Vihara) didampingi Ketua Magabudhi Lie Ruli Rudi, Pandita Magabudhi Ronal serta perwakilan Umat Buddha Maluku lainnya. Bertempat di Vihara Gunung Nona Ambon menyatakan Sikapnya Sebagai Berikut :
1. Dugaan Penyesatan dan Penyalahgunaan Wewenang Keagamaan
Para penandatangan menyatakan bahwa selama dua dekade Wilhemus bertindak sebagai “pandita” dan menandatangani dokumen perkawinan umat Buddha. Berdasarkan surat resmi Majelis Buddhayana Indonesia (MBI), pihaknya menegaskan bahwa yang bersangkutan “bukan pandita”. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang menyesatkan dan melanggar integritas ritual keagamaan.
2. Ketidakkonsistenan Status Organisasi
Para pihak menyampaikan bahwa “Wilhemus” baru memiliki SK sebagai Ketua WALUBI Maluku untuk periode 2022–2027, namun sebelumnya telah bertindak seolah menjabat sejak awal 2000-an. Mereka juga menyebut adanya ketidakjelasan pendaftaran lembaga yang ia klaim pimpin di Kesbangpol maupun Kementerian Agama, sebagaimana surat Pembimas Buddha tanggal 29 Agustus 2024. Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan administratif.
3. Sejumlah Permasalahan yang Telah Dilaporkan
Para penandatangan menyebut adanya laporan terkait tindakan Wilhemus, antara lain:
- Dugaan manipulasi akta Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta
- Pembangunan Buddha Center di atas lahan umat yang sedang disengketakan
- Pemasangan spanduk pelarangan ibadah di area vihara.
- Upaya mengganti nama vihara tanpa persetujuan pendiri. Mereka menilai rangkaian persoalan ini menimbulkan keresahan umat.
4. Langkah yang Telah Ditempuh
Bukti dan dokumen telah disampaikan kepada BIMAS Buddha, namun belum ada keputusan resmi terkait legalitas dan status Wilhemus. Para penandatangan menegaskan bahwa cinta kasih Buddhis harus berjalan bersama keberanian menegakkan kebenaran.
5. Permohonan kepada BIMAS Buddha dan Pemerintah
Para penandatangan meminta pemerintah untuk, 1. Mengeluarkan klarifikasi terbuka mengenai status dan legalitas Wilhemus sejak tahun 2000, 2. Tidak memberikan rekomendasi atau penokohan keagamaan kepada yang bersangkutan hingga legalitas jelas, 3. Menyampaikan data resmi organisasi Buddha yang terdaftar serta Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk memverifikasi seluruh jabatan keagamaan sebelum memberi pengakuan publik.
6. Sikap Tegas
Dengan penuh kesadaran, para pengurus organisasi dan umat Buddha di Maluku menolak penokohan “Wilhemus Jawerisa” sebagai tokoh agama Buddha dalam kegiatan publik. Penolakan ini didasarkan pada ketidakjelasan legalitas, persoalan administratif, serta laporan-laporan yang sedang berlangsung.
Mereka meminta “Wilhemus” menghentikan seluruh aktivitas keagamaan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan meminta maaf terbuka kepada umat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi, kejelasan representasi, dan martabat agama Buddha di Maluku.
Para penandatangan berharap pemerintah dan masyarakat dapat bijaksana dalam menanggapi persoalan ini demi ketenangan umat dan kebaikan bersama,”tutup Santoso. (Tim)








Komentar