MM.COM, AMBON, 16 April 2026 – Gelombang solidaritas menyusul insiden perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SD oleh oknum sopir angkot Kudamati terus menguat. Hari ini, Kamis (16/4), Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon Basyir Tuhepaly bersama jajaran pengurus mendampingi pihak keluarga melakukan investigasi langsung di lapangan.
Aksi jemput bola ini dilakukan untuk mencari keberadaan oknum sopir yang diduga melakukan ‘body shaming’ kepada anak di bawah umur pada Selasa sore lalu.
Penyisiran di RSUD Haulussy: Oknum Belum Terdeteksi
Pukul 10.30 WIT, rombongan KNPI dan keluarga menyisir pangkalan angkot di depan RSUD Dr. M. Haulussy, Ambon. Meski telah melakukan pemantauan intensif terhadap armada yang melintas, oknum sopir yang identitasnya masih misterius tersebut belum berhasil ditemukan.
Ketidakhadiran pelaku di lokasi tidak menyurutkan langkah pencarian. Sebaliknya, hal ini memicu respons tegas dari otoritas jalur angkutan setempat.
Ketua Jalur Kudamati Minta Maaf: “Kami Kawal Sampai Dapat!”
Merespons keresahan publik, Ketua Jalur Angkot Kudamati, **Agus Hahua**, muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi. Lewat sebuah video pernyataan resmi, Agus secara jantan menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada korban dan keluarga besar.
“Kami atas nama pengurus jalur memohon maaf atas ketidaknyamanan dan tindakan oknum yang melukai hati adik kecil kita. Kami berjanji akan bersama-sama mengawal masalah ini hingga oknum tersebut ditemukan demi terselesaikannya masalah ini secara tuntas,”ujar Agus Hahua dalam pernyataannya.
Jerat Hukum Menanti: UU Perlindungan Anak Jadi Acuan.
Pihak keluarga melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak**, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis atau perundungan.
Keluarga memberikan peringatan keras (ultimatum) kepada oknum sopir tersebut:
1. Segera Mengaku: Meminta oknum yang merasa melakukan tindakan tersebut untuk berjiwa besar mengakui perbuatannya.
2. Temui Atasan/Keluarga:Menghadap pengurus jalur atau langsung mendatangi keluarga untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
3. Jalur Hukum: Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, keluarga siap menempuh jalur hukum secara resmi.
Suara Publik: “Jangan Biarkan Mental Anak Rusak”
Keterlibatan KNPI Kota Ambon menunjukkan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar urusan ongkos angkot, melainkan masalah martabat dan perlindungan anak di Kota Ambon. Publik kini menanti keberanian oknum sopir tersebut untuk muncul dan mempertanggungjawabkan kalimatnya yang telah menghancurkan keceriaan seorang juara kelas. (LD).








Komentar