MANGGUREBEMAJU.COM, Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Praktik ilegal dalam perdagangan kayu kembali mengungkap borok tata kelola kehutanan di Provinsi Maluku. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke dugaan penyelundupan kayu mewah jenis Belo Hitam dari wilayah Seram Bagian Timur (SBT) menggunakan dokumen resmi yang dimanipulasi, seolah-olah kayu tersebut merupakan kayu rimba campuran dengan nilai ekonomis dan pajak yang jauh lebih rendah.
Dugaan ini mencuat setelah “dua truk bermuatan kayu belo hitam” diamankan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat (SBB). Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Faadilah, S.Hut, M.Si, kepada awak media. Senin 28 Juli 2025 diruang kerjanya menjawab bahwa, proses pendalaman tengah dilakukan atas dugaan pemalsuan dokumen yang menyertai pengiriman kayu tersebut.
“Kami belum bisa memastikan keterlibatan oknum IK dalam pemalsuan dokumen. Saat ini masih didalami oleh petugas di UPTD KPH SBB,” ujar Haikal saat dikonfirmasi media.
Dokumen Resmi, Tapi Data Dimanipulasi.
Menurut Haikal, dokumen yang menyertai pengiriman kayu ke Surabaya tersebut bukan diterbitkan oleh aparatur kehutanan daerah, melainkan melalui sistem digital milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memungkinkan perusahaan melakukan “self-assessment” terhadap hasil hutan yang mereka angkut.
“Sekarang sistemnya online, dokumen diterbitkan bukan oleh dinas, tapi oleh perusahaan sendiri melalui aplikasi resmi kementerian. Dulu manual dan diawasi pemerintah, sekarang pengawasan di tangan pemilik kayu,” jelas Haikal.
Pergeseran sistem ini, menurutnya, membuka celah bagi manipulasi data, karena pengawasan dinas daerah semakin terbatas. Dalam kasus kayu belo hitam ini, petugas lapangan di pelabuhan Piru menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen, yang akhirnya memicu penyelidikan lebih lanjut.
Jejak Keberangkatan ke Surabaya dan Dugaan Keterlibatan Oknum.
Kayu yang diamankan itu rencananya akan dikirim ke industri pengolahan di Surabaya. Namun, hingga saat ini, nama perusahaan yang terlibat belum dapat dipastikan. Haikal juga menekankan bahwa apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum baik dari dalam maupun luar instansi sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kalau terbukti ada keterlibatan, siapapun itu, pasti dikenai sanksi. Kami tidak pernah melindungi siapapun, termasuk dari lingkup pemerintahan sendiri,” tegasnya.
Sistem Rusak, Pengawasan Mandek.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam tata kelola kehutanan di Maluku. Lemahnya pengawasan di tingkat daerah serta minimnya kendali atas sistem daring yang memungkinkan perusahaan mengurus dokumen secara mandiri tanpa kontrol ketat dari pemerintah, menjadi celah serius dalam upaya pemberantasan pembalakan liar.
Selain itu, tak adanya mekanisme “quality control dari Dinas Kehutanan” disebut sebagai titik lemah lain yang harus segera dibenahi. Sejauh ini, upaya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung.
Investigasi akan terus dikembangkan seiring perkembangan penyelidikan. Dugaan keterlibatan oknum berinisial “IK” dan jaringan industri pengolahan di Surabaya masih menunggu pembuktian hukum. (LD)














Komentar