MM.COM, AMBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bergerak cepat merespons temuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu (bodong) yang menyeret sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota.
Penegasan keras ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, “Bodewin Wattimena”, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).
Rapat darurat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Kota Ambon.
Bodewin menyatakan secara tegas bahwa Pemkot Ambon tidak akan memberikan toleransi bagi oknum ASN yang terbukti bermain-main atau terlibat dalam sindikat SK bodong tersebut.
“Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir kerja-kerja dan kelakuan ASN, sekiranya ada yang terlibat di soal SK bodong ini. Komitmen kita jelas: bekerja sesuai aturan, tidak boleh pungli, dan tidak boleh melanggar aturan,” tegas Bodewin di hadapan para awak media.
Sistem Sudah Terintegrasi, Kok Masih Tertipu?
Bodewin mengaku heran dengan masih adanya ASN senior yang terjebak dalam jalur ilegal untuk pengurusan kenaikan pangkat. Padahal, sistem kepegawaian saat ini sudah sangat transparan dan terintegrasi secara digital melalui aplikasi nasional seperti SIASN dan MyASN (MySTAS) yang terhubung langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, proses kenaikan pangkat di era digital saat ini sangat sederhana—cukup mengunggah persyaratan, menunggu persetujuan teknis (pertek) BKN keluar, dan SK resmi dapat dicetak.
“Pertanyaan muncul, kok ada ASN yang masih menempuh cara-cara tidak benar di luar mekanisme? Padahal mereka sudah melalui proses kenaikan pangkat secara terintegrasi lewat aplikasi yang sudah berlangsung cukup lama, tapi masih bisa ditipu oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Akibat dari SK bodong ini, dampak lanjutannya turut merembes pada penyesuaian pendapatan pegawai di BPKD. Selain itu, kasus ini dinilai sangat mencederai upaya keras Pemkot Ambon dalam membangun kepercayaan publik yang cepat, transparan, responsif, dan akuntabel.
Terlebih lagi, kasus ini sempat mencatut nama Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Tiga Langkah Tegas Pemkot Ambon
Menyikapi polemik ini, Pemkot Ambon langsung mengambil tiga langkah taktis dan strategis:
1. “Instruksi Inventarisir Menyeluruh:” Hari ini, Wali Kota telah menandatangani surat instruksi kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala satuan pendidikan (sekolah), kepala puskesmas, hingga seluruh jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisir pegawai yang mengantongi SK kenaikan pangkat bermasalah.
2. “Pemeriksaan Investigasi oleh Inspektorat:” Inspektur Daerah Kota Ambon diperintahkan untuk segera melakukan investigasi mendalam guna memetakan secara jelas siapa pihak yang bertindak sebagai pelaku penipuan dan siapa yang berposisi sebagai korban.
3. “Langkah Hukum Formal:” Pemkot Ambon melalui Bagian Hukum telah diminta berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Jika para korban enggan melapor secara mandiri, maka Pemkot Ambon secara resmi akan membuat laporan ke aparat penegak hukum.
Ancaman Pemecatan dan permohonan maaf Pemkot Ambon.
Bagi ASN yang terbukti secara sadar terlibat dalam pemalsuan dokumen negara ini, Bodewin memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak lagi sekadar pelanggaran disiplin ringan atau sedang, melainkan sanksi tertinggi berupa pemberhentian (pemecatan).
“Jika dalam kasus ini ada keterlibatan ASN, maka akan diproses dan dipecat. Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin, Karena sudah mempermalukan pemerintah kota. Saya menjamin semua yang terlibat, khusus ASN, pasti ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau bisa pecat, pecat sekalian!” tegas Bodewin.
Di penghujung keterangannya, Pemkot Ambon menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Gubernur Maluku atas mencuatnya isu yang sempat menyeret nama pimpinan tertinggi di provinsi tersebut. Pemkot berharap pengusutan tuntas oleh Inspektorat dan kepolisian dapat segera membersihkan birokrasi dari praktik-praktik kotor oknum yang tidak bertanggung jawab.(LD).








Komentar