oleh

Sengketa Negeri Soya dan Eksistensi Adat Ambon : Pemkot Tegaskan Batas Hukum, Siapkan Uji Forensik Data 2027

MM.COM, AMBON — Polemik kepemimpinan di negeri-negeri adat kembali menjadi sorotan tajam di Kota Ambon. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk berdiri di atas koridor hukum yang objektif—memisahkan secara tegas antara ranah administrasi negara (TUN) dan otonomi mutlak hak-hak masyarakat hukum adat.

Pernyataan ini mengemuka di tengah dinamika putusan peradilan yang menguji konsistensi tata kelola pemerintahan negeri, termasuk kasus yang mendera Negeri Soya. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, “Hendri Toisutta”, mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa berhati-hati agar tidak “salah kamar” mengintervensi substansi adat yang dijamin konstitusi.

“Negeri itu berbeda dengan desa. Desa tunduk penuh pada regulasi administratif, sementara negeri diikat oleh tatanan adat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2. Pemerintah kota tidak mencampuri urusan internal adat, tugas kami di ranah administratif memastikan putusan hukum dijalankan secara proporsional,” ujar Hendri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).

Benang Kusut Eksekusi Putusan PTUN versus Putusan PN.

Mengurai persoalan di Negeri Soya, Hendri membeberkan bahwa sengketa bermula dari gugatan hukum oleh “Reno Rehata” di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berujung pada kemenangan pihak penggugat hingga tingkat ‘inkracht’. Pemkot Ambon telah mengeksekusi putusan tersebut melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) Harvey Rehata sebagai Raja Soya dan menunjuk “Sandi Soplanit” sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Soya (KPN).

Namun, persoalan hukum baru muncul ketika klausul putusan memerintahkan fasilitasi pemilihan. Di sisi lain, merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara terpisah, pihak yang bersangkutan dinyatakan telah kehilangan hak keperdataannya sebagai anak mata rumah perintah.

“Kami tidak masuk pada ranah penentuan siapa yang berhak secara adat. Pemkot kini menunggu rekomendasi murni dari Saniri Negeri Soya. Siapapun yang direkomendasikan oleh Saniri, itulah yang akan dilantik oleh Wali Kota,” tegasnya.

Urgensi Peraturan Negeri (Perneg) dan Kepastian Masa Jabatan.

Menyoroti instrumen hukum lokal, Hendri menekankan bahwa Peraturan Negeri (Perneg) memegang peranan krusial sebagai fondasi legitimasi suksesi kepemimpinan. Sejumlah negeri adat di Ambon dinilai masih perlu memperkuat perangkat hukum internalnya, termasuk merumuskan mekanisme penentuan mata rumah perintah secara transparan—baik melalui sistem suksesi bergiliran (‘rotation’) maupun mekanisme pemilihan terbuka yang diatur dalam Perneg dan Perda.

Terkait masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri, Pemkot Ambon juga bersiap melakukan penyesuaian regulasi seiring berlakunya ketentuan baru yang menetapkan masa jabatan menjadi delapan tahun. Penyesuaian ini menuntut adanya harmonisasi produk hukum daerah, termasuk revisi terhadap Perda Nomor 8, 9, dan 10 yang mengatur tata kelola negeri.

Terobosan Hukum: Uji Forensik Data Adat 2027.

Guna memutus rantai sengketa klaim silsilah mata rumah perintah yang kerap berulang di berbagai negeri adat, Bagian Hukum Setda Kota Ambon merancang program strategis berupa “uji forensik data adat” yang dijadwalkan mulai tahun 2027 mendatang.

Langkah progresif ini akan melibatkan lembaga penegak hukum tingkat nasional, yakni Mabes Polri, guna melakukan uji keabsahan, validitas, dan verifikasi forensik terhadap arsip maupun silsilah data adat yang diserahkan oleh masing-masing negeri.

“Melalui uji forensik data adat ini, kita ingin memastikan kevalidan sejarah dan silsilah secara ilmiah dan hukum. Sehingga ke depan, tidak ada lagi celah klaim sepihak yang dapat mencederai tatanan perdamaian dan marwah negeri-negeri adat di Kota Ambon,” pungkas Hendri.(LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *