oleh

Kuasa Hukum Media MM.COM Peringati Pihak Korem 151 Binaiya ” Stop Intervensi Kerja Jurnalistik”. Amanat UU 40 Tahun 1999 Jelas, Danrem Segera Evaluasi Kerja Anak Buahnya

MM.COM, Kuasa Hukum Media Siber Manggurebemaju.com Amos Laipeny, S.H, Jumat (7/8/2026) di kediamannya, memberikan keteragan resmi terhadap adanya surat Pernyataan pada ibu Persit AB yang terlihat poin, yaknimemberendel atau kriminalisasi kerja pers di lapangan oleh Pihak Unit Intelrem Korem 151 Binaiya terhadap kerja tim media MM.COM dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Terhadap persoalan ini, Laipeny selaku kuasa hukum menilai, surat pernyataan yah surat apapun, lalu menyangkut paut dengan pekerjaan karya jurnalistik, jangan diintimidasi lalu bawa bawa nama wartawan dan kerjanya dalam sebuah hal merupakan ranah kerjanya. ” tapi saling menghormati dalam profesiaonalisme kerja masing-masing,”terangnya.

Karena secara aturan, jurnalis/wartawan tidak boleh di atur-atur oleh pihak manapun dalam menjalankan tugas jurnalistik apalagi sampai dengan mengeluarkan suatu surat pernyataan yang tidak memihak ini, adalah suatu hal yang keliru.sebab alur atau Koordinasi dan Komunikasi: Jika ada insiden di lingkungan TNI yang dinilai sensitif atau tidak boleh dipublikasikan, satuan penerangan diinstruksikan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak media.

Lanjut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 kami, Pers secara jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan melaksanakan hak dan perannya yang sudah dituangkan dalam undang-undang dan ada ancaman pidananya.

Maupun Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau mengancam wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Poin Penting UU Pers

Lanjutnya, perlu digaris bawahi yah, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Hak dan Kewajiban Wartawan

Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Wartawan memiliki Hak Tolak untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas narasumber rahasia.

Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan
profesinya.

Ketentuan Hukum dan Pelanggaran terhadap ketentuan pers, jika dalam menghalangi kerja jurnalistik diatur dengan ancaman pidana denda atau kurungan..

Untuk itulah, terhadap persoalan yang membawa-bawahi nama wartawan atau tim media manggurebemaju.com dalam surat pernyataan yang dibuat salah satu Unit Korem 151 Binaiya kepada Ibu AB, itu merupakan langkah mengkriminalisasi kerja jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai ketentuan UU.

Kita Media ini mitra dan merupakan bagian pilar pembangunan dalam mengawasi atau fungsi kontrol terhadap kebijakan publik yang merugikan rakyat, kita ini kurang apa, kita selalu memberikan atensi-atensi positif dalam pemberitaan teritorial di jajaran TNI khusus Korem 151 Binaiya dan itu kami berikan secara gratis, tanpa tampa pamrih yah, “capnya.

Kami akan mengawal sistem kerja media MM.COM dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

‘Saya Perlu ingatkan, Hak Imun Jurnalis ada dan Jelas, yang jadi.pertanyakan ? kenapa nama klien kami masuk disitu, ini khan Membungkam Jurnalis atau Kemerdekaaan Demokrasi, ini nentuk Intimidasi serius terhadap kerja jurnalis,

Dan kami minta klarifikasi pihak Korem, klien kami masuk dari Surat pernyataan itu apa, Kalau tidak ada Apa-apa, kenapa Klien kami di bahas,”paparnya.

Dan perlu kami peringatkan dan dimintakan kepada. Danrem untuk dapat mengevaluasi kinerja bawahannya, untuk kerja profesionalismenya, “tutup Laipeny (Mantan Carateker Ketda Pro Jurnalis Siber Provinsi Maluku ini. (*/tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed