MM.COM, AMBON — Danrem 151/Binaiya, “Brigjen TNI Raffles Manurung, S.I.P.,” akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Sertu GD. Anggota Korem 151/Binaiya tersebut dilaporkan oleh istrinya, AB atas dugaan perselingkuhan berulang dan penelantaran keluarga.
Pernyataan tersebut disampaikan Danrem usai memimpin langsung proses mediasi marathon yang mempertemukan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing di Markas Korem 151/Binaiya, Ambon, Sabtu (1/8/2026) malam. Proses penyelesaian internal yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIT tersebut baru berakhir sekitar pukul 21.35 WIT.
“Brigjen TNI Raffles Manurung” menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah tinggal diam atau lepas tangan dalam menangani permasalahan rumah tangga prajuritnya. Upaya pembinaan bertingkat telah dilakukan sejak awal oleh komandan satuan di tingkat bawah hingga ke tingkat Korem.
“Kami di satuan sudah melakukan langkah-langkah secara bertingkat. Proses awal diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan agar jangan sampai terjadi perceraian. Dari komandan tim sudah disiapkan rumah untuk menghindari gesekan, bahkan saya sendiri sudah dua kali mengumpulkan mereka di rumah jabatan untuk mencari jalan keluar,” ujar Danrem kepada awak media.
Klarifikasi dan Confrontir Isu.
Danrem menjelaskan bahwa mediasi yang menghadirkan kedua pihak keluarga ini penting untuk mengonfrontasi berbagai tuduhan yang beredar, termasuk informasi di media sosial maupun laporan yang beredar di media online.
“Kadang orang tua tidak tahu pasti permasalahan anak-anaknya. Melalui forum terbuka tadi, kita konfrontir satu per satu. Contohnya terkait isu prajurit tidak memberikan gaji, setelah dicek ternyata dikasih. Jadi kita cari tahu mana yang benar dan mana yang keliru,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak satuan tetap membuka diri apabila pihak istri maupun penasihat hukumnya memiliki bukti-bukti tambahan yang kuat terkait dugaan pelanggaran pidana maupun kode etik.
Ketegasan Hukum dan Sanksi Prajurit.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait proses hukum, “Brigjen TNI Raffles Manurung” menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan melindungi prajurit yang terbukti bersalah.
“Tidak ada keuntungan bagi saya untuk membela anggota yang melanggar. Penekanan pimpinan sudah jelas: setiap kesalahan tidak lepas dari hukuman. Kalau ditemukan bukti yang mengarah ke pidana, langsung kami limpahkan ke Polisi Militer (POM). Jika dari pihak keluarga merasa kurang yakin, silakan juga melapor langsung ke POM, kami siap membantu mencari bukti-bukti,” tegas Danrem.
Adapun untuk pelanggaran disiplin, pihak Korem memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bertingkat sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran, hukuman disiplin ringan, hingga penahanan berat. Sanksi tersebut juga berimplikasi pada penundaan pangkat, penundaan sekolah, hingga pencopotan dari jabatan (non-job).
Pesan Pembinaan Keharmonisan Keluarga.
Di akhir keterangannya, “Brigjen TNI Raffles Manurung” mengimbau seluruh prajurit TNI dan anggota Persit di jajaran Korem 151/Binaiya untuk senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga. Keharmonisan keluarga disebutnya sebagai fondasi utama prajurit dalam menjalankan tugas negara.
“Visi saya jelas, memperhatikan keharmonisan dan kesejahteraan keluarga prajurit. Tugas yang baik berawal dari rumah yang tenang. Jika rumah tangga bermasalah, bagaimana prajurit bisa melaksanakan tugas dengan maksimal? Harapan kita, jika memungkinkan diselesaikan secara damai dan harmonis kembali, itu lebih baik. Namun jika terbukti ada pelanggaran hukum, hukum harus tetap ditegakkan,” tutupnya. (LD).








Komentar