MM.COM, AMBON — Kasus dugaan percaloan dan penipuan seleksi penerimaan prajurit TNI (werving) yang menyeret oknum TNI bernama “Leonardo Manuhutu” kembali memakan korban baru. Seorang warga asal Tepa, J. Metalohy, mendatangi Markas Polisi Militer Kodam (POMDAM) pada Senin (21/9/2026) untuk melaporkan penipuan yang menimpa anaknya dengan kerugian mencapai Rp100.000.000.
Berdasarkan keterangan pelapor, penyerahan uang sebesar seratus juta rupiah tersebut dilakukan sejak 28 Mei 2026 dengan iming-iming jaminan kelolosan dalam rekrutmen prajurit TNI. Namun, janji manis tersebut tak kunjung terealisasi.
J. Metalohy yang menempuh perjalanan jauh dari Tepa berharap penegak hukum di lingkup instansi kemiliteran dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu serta menjatuhkan sanksi hukum dan hukuman pidana seberat-beratnya kepada pelaku.
Pelaku Menghilang, Kinerja POMDAM Dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, terduga pelaku “Leonardo Manuhutu” diketahui telah menghilang dari kesatuannya sejak sebelum para korban berbondong-bondong mengajukan laporan resmi. Hingga saat ini, keberadaan pelaku masih misterius dan belum berhasil ditangkap.
Kondisi ini memicu pertanyakan publik dan keluarga korban terkait keseriusan serta responsivitas kinerja penyidik POMDAM. Publik mendesak POMDAM tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku guna mencegah bertambahnya korban lain.
Ancaman Hukum dan Sanksi Pemecatan Militer.
Tindakan percaloan dan penipuan penerimaan prajurit yang dilakukan oleh oknum anggota TNI bertentangan secara tegas dengan aturan perundang-undangan dan tatanan disiplin kemiliteran.
Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum:
1. “Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” tentang penipuan, juncto “Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)” terkait ketidakpatuhan atau pelanggaran perintah dinas.
2. “Pasal 126 KUHPM” mengenai penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh anggota militer.
3. “Pasal 26 ayat (1) KUHPM” juncto “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer”, yang mengatur sanksi pidana tambahan berupa “Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)” dari dinas keprajuritan TNI karena perbuatan tercela yang merusak citra dan disiplin militer.
4. Proses peradilan dan penindakannya mengacu pada “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer”.
Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menanti langkah konkret serta ketegasan institusi TNI dalam membersihkan oknum-oknum yang merusak citra Korps serta menuntaskan proses hukum hingga ke meja peradilan militer. (TIM)










Komentar