
MM.COM, AMBON — Semboyan rekrutmen TNI AD gratis 100 persen kembali dinodai aksi oknum tak bertanggung jawab. Janji manis kelolosan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat justru berujung dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa L. Rumsory, seorang ayah yang rela datang jauh-jauh dari Saumlaki demi memperjuangkan keadilan bagi anaknya, R.R.
L. Rumsory menjadi korban dugaan percaloan yang diduga kuat dilakoni oknum prajurit TNI AD berinisial Sertu L.W. Manuhutu. Modus pelaku cukup klasik namun mematikan: menjamin kelolosan anak korban dalam seleksi penerimaan prajurit TNI AD dengan imbalan sejumlah uang. Nahas, saat pengumuman resmi keluar, nama R.R justru dinyatakan tidak lulus.
“Kami sudah menyerahkan uang secara berkala dengan total mencapai Rp18.350.000,- melalui transfer bank ke rekening pribadi oknum tersebut. Semua bukti resi pengiriman tersimpan rapi dan siap kami buka secara terang-benderang,” tegas L. Rumsory saat memberikan keterangan di salah satu kafe di Kota Ambon, Minggu (30/8/2026).
Tak terima dirugikan secara materiel maupun moril, keluarga korban mengambil langkah tegas. Tepat hari kemarin Senin (31/8/2026), L. Rumsory mendatangi Polisi Militer Kodam (Pomdam) untuk membuat laporan polisi secara resmi agar oknum tersebut diproses hukum.
Sinyal Tegas Sang Jenderal Petarung.
Kasus penipuan rekrutmen ini langsung memantik respon cepat dari pimpinan tertinggi jajaran militer setempat. Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp Minggu 30 Agustus 2026, terkait aksi nakal anak buahnya, Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura, “Mayjen TNI Dody Triwinarto” sosok jenderal petarung yang dikenal tak pandang bulu dalam menegakkan aturan—meradang dan menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun.
“Terima kasih infonya, Kak. Saya segera tindak lanjuti, segera saya sampaikan ke tim hukum kita,” tegas Pangdam lewat pesan singkat WhatsApp.
Langkah cepat sang jenderal petarung ini menjadi angin segar bagi pencarian keadilan keluarga korban. Aksi percaloan tidak hanya melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 103 KUHPM terkait penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menampar instruksi tegas Panglima TNI.
Sesuai aturan main di tubuh militer, setiap prajurit yang terbukti menjadi calo rekrutmen terancam sanksi berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) selain hukuman pidana penjara. Kini, bola panas berada di tangan Pomdam dan tim hukum Kodam untuk membongkar tuntas kasus ini serta mengembalikan hak-hak korban. (Tim)








Komentar