MM.COM, AMBON — Sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri Gedung Buddha Center di kawasan Gunung Nona, Kota Ambon, akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepastian hukum ini diperoleh setelah Peninjauan Kembali/Kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang memenangkan “Tjoa Tinnie Pinontoan” sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Proses hukum perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Amb jo. Nomor 68/PDT/2025/PT AMB jo. Nomor 1406 K/PDT/2026 tersebut diakhiri secara damai melalui penyerahan objek sengketa secara sukarela oleh termohon eksekusi, “Wilhelmus Jauwerissa”. Penandatanganan Berita Acara Eksekusi Sukarela/Damai dengan Nomor 15/Pen.Pdt.Eksekusi/2026/PN Amb disaksikan langsung oleh Panitera PN Ambon, “Sjarifudin Rasjid, S.H.”, pada 23 juli 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Buddha Center Gunung Nona pada Rabu (30/9/2026), tim kuasa hukum “Tjoa Tinnie Pinontoan” yakni “Semy Sahetapy” bersama timnya menyampaikan kelanjutan status lahan dan bangunan tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh rentetan proses peradilan—mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di MA—telah menolak seluruh gugatan maupun permohonan banding dari pihak termohon.
“Putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Melalui proses ‘aanmaning’ oleh Ketua PN Ambon, termohon eksekusi secara sukarela dan damai telah menyerahkan objek sengketa sesuai isi amar putusan. Dengan demikian, objek sengketa ini murni hak milik klien kami,” ujar Sahetapy saat memberikan keterangan kepada media.
Bangunan Buddha Center Tidak Ditinggalkan/Dibongkar, Dialokasikan untuk Umat.
Meski poin keenam amar putusan PN Ambon menghukum termohon untuk mengosongkan dan membongkar bangunan Buddha Center, pihak pemohon memutuskan tidak merubuhkan fasilitas keagamaan tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan, “Tjoa Tinnie Pinontoan” —yang juga merupakan Ketua Permabudhi—memilih memanfaatkan bangunan tersebut untuk kepentingan seluruh umat Buddha di Maluku.
“Masalah bangunan di atas tanah klien kami yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Maluku tidak akan dibongkar. Bangunan ini akan difungsikan untuk kepentingan umum, kegiatan keagamaan, serta agenda ibadah umat Buddha secara luas,” jelasnya.
Catatan Evaluasi bagi Pemerintah Daerah.
Di samping pemaparan status hukum, pihak kuasa hukum turut menyampaikan catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku maupun instansi terkait yang mengalokasikan anggaran pembangunan di atas aset pertanahan.
“Ini menjadi pelajaran penting. Setiap pelaksanaan pembangunan fisik, khususnya fasilitas keagamaan di atas suatu bidang tanah, wajib mendasarkan diri pada verifikasi dan validasi legalitas kepemilikan hak. Tanpa penelitian aspek hukum yang cermat, potensi sengketa di kemudian hari dapat merugikan berbagai pihak,” tegasnya.
Ringkasan Amar Putusan PN Ambon (Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Amb):
1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Tjoa Tinnie Pinontoan) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat sebagai Ahli Waris dari Benny Pinontoan (ayah Penggugat) sebagai pemilik sah atas tanah induk seluas \pm 21.670 \text{m}^2.
3. Menyatakan tanah sisa seluas \pm 14.025 \text{m}^2 secara hukum adalah hak milik Penggugat.
4. Menyatakan sah secara hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03278 atas nama “Tjoa Tinnie Pinontoan” dan SHM Nomor 03277 atas nama “Michelle” (anak Penggugat) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon berdasarkan Surat Ukur Nomor 02 Tahun 2004.
5. Menyatakan pendirian bangunan Buddha Center di atas objek sengketa tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
6. Menghukum Tergugat/pihak yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa. (LD)












Komentar