MANGGUREBEMAJU.COM, Terkait pemberitaan soal surat disiplin yang dikeluarkan oleh Bidang GTK Dikbud Maluku terhadap salah satu stafnya dan termuat oleh media online beberapa hari lalu.
Kemudian tanpa mengomunikasikan secara dua arah kebenarannya dari alur ceritanya.
Kabid GTK Dikbud Maluku yang ingin terkonfirmasi media ini. Namun tidak berada ditempat. (Jumat 27 September 2025)
Namun media menelusuri dari salah satu Sfat GTK Dikbud Maluku yang terkonfirmasi namun enggan namanya terpublis yang menerangkan asal mulanya surat tersebut terarsip, dan pada porsi kewenangannya Pa Kabid, sehingga perlu diketahui tanpa menyalahi wewenang, dan mekanisme, karena setau saya, surat ini terintegrasi bukan di bidang kami saja, tapi ini ada disetiap bidang di Dinas ini, lah tinggal dihapus dan diisi.
Lanjut sumber, jadi pa kabid itu, di tanggal 10 September 2025, disodorkan TTD surat itu, yang kini suratnya difotokan dan dinaikan ke media, jadi surat itu, awalnya judulnya penjatuhan hukuman disiplin teguran lisan untuk stafnya an. Zaenab Tuanany, jadi di TTD. Karena itu masih kewenangan Kabid sebagai atasan langsungnya.
Namun ketika terbaca kembali ternyata di dalam surat tersebut ada kekeliruan isi didalamnya tidak sesuai judul, didalamnya berisi penjatuhan hukuman disiplin sedang, penurunan pangkat. “Nah Karena isinya tidak sesuai judul dan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin sedang, yang bukan wewenang Pa Kabid, kemudian Pa Kabid perintahkan staf kepegawaian yang mengetik surat itu, untuk mengubah suratnya dan yang harus TTD suratnya adalah Kadis selalu Pimpinan.
Dan Menurut staf sub Kepegawaian, telah di buat perubahan suratnya dan dimasukan ke ruang Kadis sejak 1 minggu yang lalu, tapi suratnya belum keluar.
Ternyata saudara Zaenab Tuanany ada mengambil surat yang salah tersebut, lalu melaporkan Pa Kabid ke BKD dan juga mempublikasikan surat tersebut, padahal surat itu tidak SAH karena dalam proses perubahan ke Kadis,”jelas sumber.
Untuk diketahui juga, Disiplin Pegawai sekarang sangat ketat by aplikasi serta terekam langsung penjatuhan disiplinnya.
“Nah yang diproses staf kepegawaian Dinas Pendidikan semua pada aplikasi absensi, yang bersangkutan terbaca tidak masuk 8 hari, jadi secara otomatis di aplikasi absensi terbaca penjatuhan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Toh sangat disayangkan saudara Zaenab Tuanany tidak menyadari kesalahannya sendiri, dan ada rekapan terbaca, namun menganggap dirinya benar, pa e, beta mau bilang, kita ini ASN harus taat aturan, bukan swasta lalu seenaknya mengatur langkah kita.
“Ini kalau akang pung investigasi betul terkait kedisiplinan kehadiran saudari Zaenab Tuanany dan etika yang bersangkutan mempublikasi surat dalam proses perubahan di Kadis, ini juga bisa kena sanksi, “ungkap sumber.
Pa beta juga menyampaikan bahwa selama ini surat-surat hukuman disiplin di TTD pimpinan dalam hal ini kabid-kabid dan kasubag-kasubag, dan itu tujuannya untuk memperlancar TPP, tidak pernah dibagikan ke orang yang kena disiplin, itu hanya untuk kepentingan TPP saja, dan Baiknya kedepan harus ada sosialisasi yang baik dari BKD, agar bisa sesuai aturan. (*/Tim)
Komentar