MM.COM, Ambon — Dugaan pungutan dalam pemasangan baru meteran listrik 900 VA di sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), termasuk Desa Tum, Desa Gusaluat dan sejumlah desa lainnya, mendapat sorotan dari aktivis Maluku, Muhammad Jen Kosso.
Sorotan tersebut dilakukan karena ada laporan yang diterima, masyarakat disebut diminta membayar sekitar Rp1.700.000 untuk setiap pemasangan meteran 900 VA.
Menurut Kosso, dugaan pungutan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait dan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
“Kami meminta persoalan ini segera diperiksa secara terbuka. Jika benar terdapat pungutan di luar ketentuan dalam pemasangan meteran 900 VA, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.
Besaran pembayaran tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah merupakan biaya resmi sesuai ketentuan PLN atau terdapat pungutan di luar ketentuan.
Lanjutnya, bahwa mereka juga mendesak Polda Maluku segera melakukan audit atau pemeriksaan investigatif menyeluruh terhadap proses pemasangan meteran 900 VA di Desa Tum, Desa Gusaluat dan sejumlah desa lainnya di Kabupaten SBT.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap siapa yang meminta dan menerima pembayaran, jumlah masyarakat yang telah membayar, total uang yang terkumpul, bukti pembayaran, tujuan penyetoran, dasar penarikan Rp1.700.000, serta kemungkinan keterlibatan pegawai maupun pejabat PLN.
“Kami juga desak POLDA Maluku segera melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti, maka segera proses sesuai ketentuan hukum. Tegasnya!
Ia pun mengatakan selain Polda Maluku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga didesak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Dirinya meminta Kementerian ESDM mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan ketenagalistrikan.
“Kementerian ESDM jangan hanya menerima laporan di atas meja. Jika ada dugaan pelanggaran pelayanan ketenagalistrikan, harus ada pengawasan dan langkah sesuai kewenangan. Masyarakat di daerah juga harus mendapatkan pelayanan yang transparan,” ujarnya.
Selain itu mereka juga mendesak PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala PLN ULP Bula terkait munculnya dugaan pungutan tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Kepala PLN ULP Bula terlibat, mengetahui, memerintahkan, melakukan pembiaran, atau menerima manfaat dari pungutan yang melanggar ketentuan, maka PLN didesak mencopot yang bersangkutan dari jabatannya dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga meminta PLN UIW Maluku dan Maluku Utara untuk segera panggil dan periksa yang bersangkutan. Jika terbukti, maka kami desak agar segera di copot.” Pungkasnya!
Ada pun sejumlah desakan Aktivis Maluku tersebut, diantaranya:
1. Polda Maluku segera melakukan audit/pemeriksaan investigatif terhadap dugaan pungutan pemasangan meteran 900 VA di sejumlah desa di SBT.
2. Mendesak PT PLN Persero untuk melakukan audit internal terhadap proses pemasangan meteran 900 VA di wilayah kerja PLN ULP Bula.
3. Mendesak Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara di Ambon agar mengambil tindakan tegas untuk mencopot Kepala PLN ULP Bula dan serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
4. Mendesak Kementerian ESDM segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum apabila pelanggaran terbukti.
5. PLN membuka secara transparan dasar dan rincian biaya pemasangan baru meteran 900 dan 1.700.000 VA kepada publik dan masyarakat.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut uang masyarakat, tetapi menyangkut integritas pelayanan publik, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap PLN sebagai badan usaha milik negara, maka aparat dan instansi terkait segera lakukan pemeriksaan. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas. Senin ini kami akan melakukan aksi persoalan ini”, tegasnya!. (*














Komentar