MM.COM, Dugaan tersebut di sampaikan oleh Direktur LMAK Maluku : Panji Kilbuti menyusul beberapa temuan terhadap data yang di kantongi LMAK Maluku.
Kilbuti menjelaskan bahwa, berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 113 tahun 2022 tentang Wilayah pertambangan Maluku, dijelaskan bahwa permohonan titik Koordinat WIUP diajukan oleh pelaku usaha dan diperiksa oleh Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Lebih jauh diketahui bahwa yang merupakan tim teknis dalam melakukan verifikasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) juga Dinas ESDM provinsi Maluku
Namun disebutkan bahwa realitas dilapangan berkata lain. berdasarkan data yang di kantongi. Kilbuti menyebutkan Terdapat 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga masuk kedalam kawasan pemukiman dan kawasan hutan sesuai hasil overlay titik ordinat IUP terhadap peta pola ruang RT/RW kabupaten/Kota di provinsi Maluku.
Secara tidak langsung. Dinas ESDM provinsi Maluku mengizinkan operasi pertambangan dilakukan di kawasan pemukiman, kawasan pemukiman pedesaan, kawasan perkebunan kawasan hutan konversi bahkan kawasan ekosistem mangrove.
Alibi mengenai pemeriksaan terhadap titik koordinat pada pengajuan WIUP berdasarkan wilayah pertambangan pada data (MOMI) tidak terdapat peta pola ruang RT/RW Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota dianggap tidak subtansial sebagai alasan dikeluarkannya IUP yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatan ruang sesuai RT/RW Kota/Kabupaten di provinsi Maluku.
Ini jelas mengindikasikan lemahnya pengendalian serta Koordinasi yang sistematis Dinas ESDM dalam memverifikasi dan evaluasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tersebar di beberapa kabupaten/Kota provinsi Maluku. Bahkan hal ini juga mengindikasikan terdapat kepentingan terselubung antara Kadis ESDM Provinsi Maluku dengan 13 IUP yang diduga bermasalah tersebut.
Maka Dari itu, Direktur LMAK Maluku meminta Gubernur Maluku untuk mencopot Kadis ESDM provinsi Maluku dan juga mencabut 13 IUP yang diduga bermasalah.
Karena ketidaksesuaian pemanfaatan ruangan ini akan mengakibatkan resiko dan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Seperti deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air dan udara hingga potensi terjadinya lonsor dan lainya. (*














Komentar