oleh

DPRD Ambon Dukung Program “Gentengisasi” Presiden, Target Nasional 2026–2028

MM.COM, Ambon — Ketua DPRD Kota Ambon, “Morits Tamaela”, menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Republik Indonesia terkait program “gentengisasi” nasional yang ditargetkan berjalan pada 2026 hingga mencapai puncaknya pada 2028. Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercantik wilayah Indonesia dari pandangan udara sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Morits Tamaela saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan bahwa gagasan gentengisasi berangkat dari filosofi pandangan Presiden saat melihat wilayah Indonesia dari udara, di mana atap rumah yang tidak seragam dan didominasi warna gelap dinilai mengurangi keindahan visual kawasan.

“Gentengisasi ini adalah bagian dari upaya mempercantik wilayah. Kalau kita melihat dari atas pesawat atau dari puncak gunung, seperti kota Ambon, tentu akan sangat indah jika rumah-rumah menggunakan genteng yang seragam dan dicat dengan warna-warna yang menarik,” ujar Morits.

Menurutnya, program tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat dengan penggunaan material mahal. Presiden, kata Morits, justru mengarahkan agar genteng yang digunakan dapat diproduksi secara lokal, baik dari tanah liat maupun dari hasil pengolahan sampah plastik.

“Genteng ini tidak harus mahal atau sulit dijangkau. Bahkan bisa berasal dari hasil reproduksi pengelolaan sampah. Artinya, setiap daerah bisa memproduksi sendiri, bukan bergantung pada pasokan dari luar. Ini membuka peluang pembangunan pabrik genteng di daerah,” jelasnya.

Morits menilai program gentengisasi memiliki nilai strategis ganda, yakni memperindah lingkungan sekaligus mendorong ekonomi lokal dan kesadaran pengelolaan sampah. Ia menyebut DPRD Kota Ambon sangat merespons positif kebijakan tersebut dan menilainya sebagai gagasan luar biasa.

Meski demikian, Morits menegaskan bahwa pelaksanaan program ini masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat. Menurutnya, sebagai kebijakan yang berasal langsung dari Presiden, gentengisasi memerlukan petunjuk teknis dan regulasi yang jelas agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

“Kita tunggu arahan pemerintah pusat secara teknis. Pasti akan ada petunjuk teknis atau peraturan pelaksanaannya,” katanya.

Lebih jauh, Morits berharap arahan Presiden ini dapat menjadi sentuhan moral bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keasrian dan keindahan lingkungan tempat tinggalnya. Ia menekankan bahwa menjaga lingkungan tidak hanya terbatas pada bagian dalam rumah, tetapi juga area sekitar hingga tampilan atap rumah.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Mulai dari dalam rumah, samping rumah, sampai atap rumah. Genteng itu umurnya panjang, jadi kalau nanti diterapkan, masyarakat diharapkan bisa beradaptasi,” ujarnya.

Ia optimistis, jika program gentengisasi berjalan sesuai rencana pada 2026–2028, wajah kota-kota di Indonesia, termasuk Ambon, akan tampil lebih indah, tertata rapih dan ramah lingkungan dari berbagai sudut pandang, termasuk dari udara.(LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *