oleh

DPRD Ambon Tegaskan Sengketa Lahan AL Tawiri Bukan Ranah DPR, Keluarga Lontor Diminta Tempuh Jalur Pengadilan

MM.COM, Ambon – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, “Zeth Pormes”, menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan yang kini berada dalam kawasan “Pangkalan Angkatan Laut (AL) Tawiri” bukan lagi menjadi ranah DPRD, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Pormes usai “Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon bersama keluarga Lontor”, Kamis (5/2/2026), di ruang paripurna DPRD Kota Ambon.

Menurut Pormes, proses pengadaan lahan oleh negara hingga penerbitan sertifikat telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan tidak cacat administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Di atas lahan tersebut sudah terbit “sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut”. Semua prosesnya menurut BPN sah dan tidak bermasalah. Ini negara, semua dilakukan dengan baik,” tegas Pormes.

Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya memiliki sertifikat hak milik yang diperjualbelikan, kemudian dijadikan agunan ke bank. Karena pihak pemilik tidak mampu melunasi kewajiban, sertifikat dilelang oleh bank dan dibeli oleh pihak bernama “siong”. Selanjutnya, Angkatan Laut membeli lahan tersebut dan melakukan pembayaran kepada beliau sebelum pembangunan kawasan AL Tawiri dilakukan.

Dengan demikian, klaim keluarga Lontor yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik leluhur mereka dinilai sebagai persoalan hukum perdata yang penyelesaiannya harus melalui pengadilan.

“Kalau merasa tanah itu milik mereka, jangan lagi melapor ke DPR. Langsung ajukan gugatan ke pengadilan dengan bukti-bukti. Yang bisa membatalkan sertifikat hak pakai Angkatan Laut hanya putusan pengadilan,” ujar Pormes.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD hanya dapat membahas persoalan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, bukan sengketa hukum yang telah memiliki dasar dan produk hukum yang sah.

“Kalau nanti pengadilan memutuskan lain, misalnya keluarga Lontor menang, tentu ada mekanisme lanjutan seperti ganti rugi. Tapi selama sertifikat itu sah, maka jalurnya hanya pengadilan,” tambahnya.

Pormes pun mempertanyakan posisi keluarga Lontor saat proses pengadaan dan pembayaran lahan berlangsung.

“Pertanyaannya sederhana, saat proses itu berlangsung, keluarga Lontor ada di mana?” tutupnya. (LD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *