MM.COM, Ambon, – Dugaan penggunaan material Galian C ilegal (Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) dalam proyek pembangunan kantor Alfamidi di desa paso, Kecamatan baguala, Kota ambon , kini menjadi sorotan publik.setelah Proyek tersebut diketahui menggunakan material ilegal dari salah tambang galian C di kota Ambon, di ketahui lokasi pengambilan material galian C tersebut di desa poka, di duga milik satu pengusaha tambang galian C yang berada di kota Ambon.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, beberapa mobil damp truk keluar dari tambang galian C yang di duga milik saudara Wilson dengan muatan matrial ,ternyata saat di lakukan investigasi lanjutan mobil- mobil truk tersebut masuk ke areal lokasi pembangunan kantor Alfamidi yang berada di desa paso kecamatan baguala, material galian C tersebut berasal dari salah satu aktivitas penambangan liar yang berada di wilayah kota ambon.
Salah satu aktivis lingkungan di kota Ambon, M, menyebutkan bahwa aktivitas tambang galian C milik saudara Wilson yang berlokasi di desa poka tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan lingkungan. Penambangan liar bisa merusak ekosistem dan mempercepat abrasi atau longsoran pada wilayah tersebut. Makanya harus ada kajian dampak lingkungannya sehingga izin IUP juga bisa di terbitkan,” ujarnya, kamis 30/07/2026.
Menurutnya, tindakan membeli material dari sumber ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek yang berada di bawah pantauan Pemerintah kota ambon.
“Kalau materialnya saja tidak legal, bagaimana kita bisa bicara tentang pembangunan yang berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang bersih di kota ambon?” tegas M.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menegaskan dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 menyebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan hukuman serupa.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa setiap proyek wajib menggunakan material yang legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi isu ini, M, mendesak agar aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak pemilik galian C dan pihak alfamidi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal pada pembangunan kantor Alfamidi,ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi maluku untuk segera melakukan investigasi dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal soal izin lingkungan, karena diduga perusahan tersebut memasok material untuk proyek pembangunan kantor Alfamidi yang berada di desa poka tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahan galian C maupun Konstruksi pelaksana proyek pembangunan kantor Alfamidi belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material Galian C ilegal itu tersebut. (*










Komentar