MM.COM, AMBON, – Sengketa kepemilikan lahan tempat berdirinya Vihara Swarna Giri Tirta dan Gedung Buddha Center di Kawasan Gunung Nona, Kota Ambon, memasuki babak baru. Setelah Ketua Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta, “Wilhelmus Jauwerissa”, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Maluku, pihak ahli waris kini angkat bicara dan membeberkan fakta hukum sebaliknya.
“Tjoa Tinnie Pinontoan” selaku ahli waris sah dari “Benny Pinontoan”, didampingi Kuasa Hukumnya, “Semy Sahetapy”, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan seluas 14.025 meter persegi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan serangkaian putusan pengadilan.

Kantongi Putusan MA, Ahli Waris Menang Mutlak.
Kuasa Hukum Ahli Waris, “Semy Sahetapy”, menyatakan bahwa perkara perdata terkait lahan ini sebenarnya telah diuji di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Ambon melalui putusan Nomor 87/2025 telah mengabulkan seluruh gugatan “Tinnie Pinontoan”, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon melalui putusan Nomor 63/2026.
Lebih lanjut, Semy mengungkapkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh “Wilhelmus Jauwerissa” ke Mahkamah Agung (MA) telah resmi ditolak.
“Secara hukum, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi dari Wilhelmus. Berarti MA menguatkan keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Status tanah objek sengketa ini sah dan inkrah milik Ibu Tinnie Pinontoan sebagai ahli waris,” tegas Semy saat memberikan keterangan di lokasi Vihara Swarnagiri Tirta, Ambon, Senin (29/6/2026).
Menanggapi rencana pertemuan yang akan digelar bersama DPRD Provinsi Maluku pada Selasa besok, Semy menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menganulir putusan lembaga peradilan.
“DPRD tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami akan membawa bukti-bukti putusan ini dalam pertemuan nanti,” tambahnya.
Tuding Kontradiksi Sikap “Wilhelmus” di Persidangan.
Di tempat yang sama, “Tjoa Tinnie Pinontoan” mengungkap sejumlah kejanggalan dan kontradiksi pernyataan “Wilhelmus Jauwerissa” selama proses persidangan pada awal tahun 2025.
Tinnie membeberkan bahwa di dalam persidangan di bawah sumpah, “Wilhelmus” sempat menolak disebut sebagai Ketua Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta dengan alasan sudah demisioner. Ia juga menolak disebut Ketua DPD Walubi Maluku periode terdahulu karena mengklaim baru terpilih untuk periode 2022–2027 dengan tanda daftar organisasi Kemenag yang baru tercatat pada tahun 2024.
Namun, Tinnie menilai pengakuan tersebut bertolak belakang dengan fakta dokumen yang dikantongi pihak keluarga.
“Kalau dia mengaku baru menjabat ketua DPD wlbi maluku tahun 2022 dan organisasinya baru berdiri tahun 2022 dan terdaftar di Kemnag september 2024. lalu bagaimana bisa pada tahun 2015 dan 2017 dia menandatangani berkas selaku Ketua Walubi Maluku untuk menerima hibah mobil Avanza dan kendaraan roda empat dari Gubernur Maluku? Bahkan tahun 2019 ada tanda terima pengajuan sertifikat tanah vihara ke BPN oleh DPD Walubi. Ini kan kontradiktif,” cecar Tinnie.
Sejarah Yayasan dan Laporan Balik Penggelapan.
Menoleh ke belakang, Tinnie menjelaskan bahwa yayasan Vihara Swarna Giri Tirta awalnya dibangun oleh ayah dan pamannya.
Namun, setelah “Benny Pinontoan” meninggal dunia 2007, “Wilhelmus” diduga sepihak membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan yang baru di tahun yang sama serta memasukkan namanya sebagai ketua.
Di dalam AD/ART yayasan versi baru itu pun, menurut pihak kuasa hukum, sama sekali tidak tercantum pasal yang menyatakan memiliki “aset tanah maupun bangunan vihara”
Pihak ahli waris menyatakan telah melaporkan balik “Wilhelmus” ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan aset yayasan.
“Saya mengajak masyarakat untuk berpikir cerdas dan melihat data serta bukti hukum yang riil, jangan hanya percaya karena seseorang dianggap “tokoh,” berlabel jubah agama,” pungkas Tinnie. *(













Komentar