MM.COM, AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas dalam menjaga moral dan karakter peserta didik di era digital. Dinas Pendidikan Kota Ambon resmi menerbitkan Surat Edaran yang melarang seluruh siswa menggunakan “handphone” atau “gadget” saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung di sekolah.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Ambon, “Bodewin Wattimena”, usai menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 tingkat Kota Ambon di Swiss-Belhotel Ambon, Kamis (23/7/2026).
“Selama jam belajar, anak-anak tidak boleh lagi bermain “handphone”. Semua HP harus disimpan di loker dan baru boleh diambil saat jam pulang sekolah. Ini upaya kita agar fokus belajar anak tidak terganggu,” tegas Bodewin kepada awak media.
Bodewin juga meminta peran aktif orang tua di rumah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan “gadget” anak agar terhindar dari paparan konten negatif seperti judi “online” dan pornografi.
Sekolah Gratis, Putus Sekolah Akibat Kelelahan dan Eksploitasi Orang Tua.
Menanggapi persoalan anak putus sekolah di Kota Ambon, Bodewin menegaskan bahwa faktor ekonomi tidak lagi bisa dijadikan alasan utama. Pasalnya, seluruh sekolah negeri di Kota Ambon telah dibebaskan dari biaya SPP maupun pungutan sekolah lainnya.
Menurutnya, angka putus sekolah dan keberadaan anak jalanan lebih banyak dipicu oleh kelalaian serta eksploitasi dari pihak orang tua.
“Sekolah kita banyak dan gratis. Persoalannya ada pada pembiaran orang tua yang malah memanfaatkan anak untuk mencari uang di jalanan. Kita sudah berulang kali menindak dan membina anak-anak jalanan ini, tetapi besoknya mereka kembali lagi karena orang tuanya tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Guna memberikan efek jera, Pemkot Ambon bersama Forum Anak siap memproses hukum orang tua yang menelantarkan dan mengeksploitasi anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda minimal Rp500 juta.
Selain itu, Bodewin mendorong skenario gotong royong “yang kuat membantu yang lemah” di setiap sekolah, di mana para orang tua yang mampu (seperti ASN atau pegawai kantoran) dapat bersubsidi silang membimbing serta membantu kebutuhan belajar siswa dari keluarga kurang mampu.
Capaian Akte Kelahiran 98%, Pembagian KIA Bakal Jemput Bola ke Sekolah.
Dalam kesempatan wawancara tersebut, Bodewin juga membeberkan progres kepemilikan dokumen administrasi kependudukan anak di Kota Ambon. Saat ini, pencapaian Akte Kelahiran di Kota Ambon telah menembus angka (98 persen).
Untuk memfasilitasi anak-anak dari pasangan yang belum menikah secara resmi, Pemkot Ambon berkolaborasi dengan Kementerian Agama menggelar sidang isbat nikah dan nikah massal agar anak-anak tersebut bisa mendapatkan pengakuan hukum dan akte kelahiran.
“Akte kelahiran sudah 98 persen. Namun untuk Kartu Identitas Anak (KIA), capaian kita baru sekitar 50 persen karena kebijakan ini relatif baru. Ke depan, Dinas Dukcapil akan melakukan sistem jemput bola langsung ke sekolah-sekolah agar seluruh anak Ambon memiliki KIA,” tutup Bodewin. (LD)








Komentar