MM.COM, Demokrasi Indonesia menghadapi ancaman baru yang lebih canggih daripada politik uang konvensional. Jika dahulu suara rakyat diburu melalui uang tunai, sembako, atau janji politik, maka Pemilu 2031 berpotensi menghadirkan pola baru melalui e-wallet, bot, deepfake, kloning suara, dan kecerdasan buatan (AI).
Pertanyaannya, apakah lembaga pengawas pemilu sudah siap? Menurut saya, belum sepenuhnya.
Pertarungan politik ke depan tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga 24 jam di ruang digital. AI kini mampu menghasilkan video, foto, dan suara palsu yang terlihat sangat meyakinkan. Dalam hitungan menit, sebuah konten manipulatif dapat menyebar luas melalui TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, dan YouTube.
BAWASLU HARUS BERTRANSFORMASI
Bawaslu jangan hanya menunggu laporan setelah sebuah konten viral. Pengawasan pemilu harus masuk ke ruang digital dengan kemampuan mendeteksi, memverifikasi, dan merespons manipulasi secara cepat.
Tim pengawas ke depan perlu diperkuat dengan ahli forensik digital, teknologi informasi, analisis data, komunikasi, dan bahasa.
Pertanyaan pentingnya sederhana: benarkah konten tersebut dibuat oleh orang yang bersangkutan, atau hasil manipulasi AI?
KPU JUGA HARUS BERGERAK
KPU perlu menyiapkan aturan yang jelas mengenai penggunaan AI dalam kampanye. Konten yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan AI harus diberi penanda agar masyarakat mengetahui mana fakta, opini, dan hasil rekayasa teknologi.
TIGA LANGKAH MENDESAK
Pertama, KPU perlu membuat regulasi khusus penggunaan AI dalam kampanye, termasuk video, foto, suara, iklan digital, dan konten sintetis.
Kedua, Bawaslu perlu membentuk Tim Forensik Digital Pemilu dari tingkat pusat hingga daerah untuk melakukan verifikasi cepat terhadap konten yang berpotensi memengaruhi pemilih.
Ketiga, anggaran dan kewenangan pengawasan digital harus diperkuat. Reformasi UU Pemilu juga perlu dipertimbangkan agar manipulasi digital, deepfake, dan kampanye berbasis AI memiliki dasar hukum yang jelas.
DARI POLITIK UANG KE POLITIK ALGORITMA?
Dulu politik uang dilakukan dengan memberikan uang kepada pemilih. Ke depan, manipulasi politik bisa bekerja lebih halus: bukan hanya uang yang dikirim ke rekening atau e-wallet, tetapi informasi yang dikirim langsung ke pikiran pemilih melalui algoritma.
Pemilih dapat dibombardir dengan konten yang sengaja dirancang untuk menimbulkan ketakutan, kebencian, atau menghancurkan karakter seorang kandidat.
Karena itu, Pemilu 2031 bukan hanya pertarungan antarcalon, tetapi juga pertarungan antara demokrasi dan manipulasi teknologi.
Jangan sampai pemilu dimenangkan bukan oleh kandidat yang paling jujur dan kompeten, tetapi oleh mereka yang paling kuat modal digitalnya dan paling lihai memanipulasi opini publik.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi kekuasaan, tetapi kepercayaan rakyat.
Jangan menunggu Pemilu 2031. Reformasi pengawasan digital harus dimulai hari ini.
(Baharudin Kelutur
Mantan Aktivis PMII Kota Ambon
Ketua JAMAK-MALUKU)
(*








Komentar