MM.COM, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Wilhelmus Jauwerissa dalam perkara sengketa tanah di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Putusan Nomor 1406 K/Pdt/2026 tanggal 16 April 2026 menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung yang diterima salinan oleh media ini (26/6) menyatakan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi “WILHELMUS JAUWERISSA”.
Selain itu, Mahkamah Agung menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sesuai amar putusan.
Sengketa tersebut telah diperiksa melalui seluruh tahapan peradilan dengan hasil yang konsisten.
Pengadilan Negeri Ambon, mengabulkan gugatan pihak ahli waris dan menyatakan hak atas objek sengketa berada pada pihak penggugat. Pengadilan juga menyatakan pembangunan Budha Centre di atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan.
Pengadilan Tinggi Ambon, kemudian menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, selanjutnya menolak permohonan kasasi sehingga putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam kasasi berkaitan dengan penilaian fakta dan pembuktian yang telah diperiksa oleh **Judex Facti**, sehingga tidak terdapat alasan untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka putusan Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon memperoleh kekuatan hukum tetap (*inkracht*).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa, hak atas objek sengketa berada pada pihak Ahli Waris Benny Pinontoan; sertifikat hak milik yang menjadi dasar gugatan tetap dinyatakan sah menurut hukum; akibat hukum sebagaimana tercantum dalam amar putusan, termasuk mengenai pengosongan objek sengketa dan ketentuan terhadap bangunan yang berdiri di atasnya, tetap berlaku.
Dengan demikian, sengketa tanah di Gunung Nona telah mencapai akhir proses peradilan melalui putusan yang konsisten pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. (*








Komentar