oleh

Tauran Dipolisikan Akibat Dugaan Calo TNI AD Senilai Rp 314 Juta

MM.COM, AMBON – AT resmi dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan penipuan dan penggelapan dana rekrutmen TNI senilai Rp 314 juta. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari kekecewaan para orang tua calon siswa yang merasa ditipu oleh janji-janji manis pelaku terkait kuota tambahan kelulusan.

Dalam laporan tersebut, AT diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena telah menggerakkan orang lain menyerahkan uang melalui tipu muslihat. Selain itu, ia juga dibidik dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dana yang seharusnya tidak berada dalam kekuasaannya secara pribadi. Ancaman maksimal empat tahun penjara membayangi pria yang memainkan perannya sebagai calo ini.

Pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti krusial, termasuk bukti transfer dan kuitansi pembayaran tunai. Investigasi awal menunjukkan adanya aliran dana yang signifikan untuk urusan “memo” prioritas pendidikan yang ternyata fiktif. Pelaku juga sempat berdalih dana tersebut mengalir ke oknum Perwira di lingkungan RST, sebuah klaim yang kini sedang didalami penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, AT belum memberikan keterangan resmi dan justru meminta penundaan proses mediasi pada 28 April 2026. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memproses laporan ini sesuai prosedur ‘Pro Justitia’. Jika bukti-bukti telah cukup, penetapan status hukum terhadap Amos diperkirakan akan segera dilakukan oleh penyidik Polres.(*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *