MM.COM, AMBON – Front Mahasiswa Independen (FMI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Desakan ini dilontarkan lantaran dinilai adanya ketidakmampuan dan kelambanan yang parah dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, yang sudah berjalan bertahun-tahun namun belum membuahkan hasil hukum yang jelas.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp36,7 miliar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek yang seharusnya membangun jalan sepanjang 35 kilometer hanya terealisasi sekitar 15-20 kilometer, namun pembayaran anggaran justru dicairkan hingga 100 persen. Hal ini diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp11,35 miliar.
Yang menjadi sorotan tajam, tersangka utama dalam kasus ini adalah Timotius Kaidel, yang kini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru. Pada saat proyek berjalan, ia bertindak sebagai kontraktor pelaksana melalui perusahaannya.
“Kasus ini sudah berjalan sangat lama, bahkan sejak tahun 2019 mulai diusut, tapi sampai hari ini status hukumnya masih berputar-putar. Tidak ada kepastian kapan tersangka akan ditetapkan atau kapan perkara ini naik ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa pimpinan Kejati Maluku tidak mampu atau tidak berani mengambil langkah tegas,” tegas Alfian Hulihulis, Ketua Umum Front Mahasiswa Independen.
Menurut Alfian, kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, ini bukan kasus baru. Proses hukum sudah berjalan cukup lama, bahkan sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Fakta di lapangan menyebutkan bahwa pihak penyidik sudah memanggil dan memeriksa belasan saksi, serta mengumpulkan berbagai dokumen bukti.
“Secara prosedur, kasus ini seharusnya sudah lama naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Tapi apa yang terjadi? Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Kenapa harus berhenti di tengah jalan padahal alur hukum sudah berjalan? Ini sangat mencurigakan dan menunjukkan bahwa pimpinan di Kejati Maluku tidak memiliki keberanian atau tidak mampu menyelesaikannya,” tegas Alfian.
ALASAN PENCopotan: KETIDAKMAMPUAN DAN KELAMBANAN
Menurut Alfian, kepemimpinan di Kejati Maluku dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menegakkan hukum.
1. Proses Hukum Berlarut-larut: Sudah bertahun-tahun kasus ini ditangani, namun tidak ada kemajuan signifikan. Masyarakat dan korban merasa keadilan semakin jauh dari harapan.
2. Tidak Tegas Menindak Pejabat: Fakta bahwa pelaku kini menjabat sebagai Bupati tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses hukum. Justru jabatan publik menuntut tanggung jawab yang lebih besar.
3. Hilangnya Kepercayaan Publik: Kelambanan ini membuat citra institusi kejaksaan di mata masyarakat semakin buruk dan memunculkan spekulasi adanya “kongkalikong” atau perlindungan terhadap oknum tertentu.
“Jika seorang Kepala Kejati tidak mampu menyelesaikan perkara besar yang sudah jelas buktinya, maka posisinya tidak lagi efektif. Kami meminta Kejagung RI bertindak tegas, lakukan evaluasi kinerja, dan jika terbukti tidak mampu, segera copot dan ganti dengan pemimpin yang berani dan berintegritas,” tambah Alfian.
BAGAIMANA MALUKU MAJU JIKA HUKUM TAKUT PADA PEJABAT?
Dalam penyampaiannya, Alfian menyoroti ironi besar yang terjadi di Maluku. Bagaimana daerah ini bisa maju dan sejahtera jika penegak hukum saja diduga gemetar dan takut untuk memproses pejabat tinggi yang terindikasi korupsi.
“Maluku tidak akan pernah maju selama mentalitas penegak hukumnya seperti ini. Bagaimana mau membangun daerah jika hukum saja pilih kasih, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Bagaimana mau investasi masuk kalau pelaku korupsi justru dibiarkan bebas dan terus berkuasa?” ujar Alfian dengan nada emosional.
Ia menilai, ketidakberanian menindak pejabat tinggi menciptakan budaya impunitas (tidak ada hukuman) yang mematikan. Rakyat kecil ditindak tegas, tapi ketika yang terlibat Bupati atau pejabat tinggi, proses hukum justru jalan di tempat atau bahkan berhenti.
“Ini memalukan! Jangan biarkan citra Maluku rusak karena oknum penegak hukum yang tak bernyali. Hukum harus berani, jangan takut pada jabatan atau kekuasaan, karena di atas mereka masih ada Kejagung dan masih ada Rakyat yang menuntut keadilan,” tambahnya.
TUNTUTAN JELAS: COPOT DAN GANTI BARU
Front Mahasiswa Independen menyampaikan tuntutan konkret kepada Kejaksaan Agung RI:
Segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mengusut tuntas kasus korupsi besar di wilayahnya.
Mengambil alih atau mengawasi langsung penanganan kasus Bupati Aru agar proses hukum berjalan cepat, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Menunjuk pejabat baru yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan berani menindak siapa saja yang bersalah, tanpa memandang status dan jabatan.
“Hukum harus berjalan tegak lurus. Jangan biarkan kasus korupsi bernilai miliaran rupiah ini mati suri hanya karena ketidakberanian aparat. Kejagung harus hadir, bertindak, dan buktikan bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran,” pungkas Alfian Hulihulis. (*tim








Komentar