MM.COM, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan Maluku (DPD GASMEN MALUKU) secara resmi menyampaikan keprihatinan serius sekaligus desakan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Seram Bagian Timur, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Desakan ini didasarkan pada adanya indikasi kuat sebagai berikut :
1. Dugaan pendistribusian obat-obatan kadaluarsa atau mendekati masa kadaluarsa ke sejumlah puskesmas pada tahun anggaran 2026, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta melanggar standar pelayanan kesehatan.
2. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan obat-obatan, di mana terdapat indikasi keterlibatan perusahaan yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengarah pada praktik nepotisme, kolusi, dan korupsi (KKN).
3. Dugaan kepemilikan apotek pribadi oleh Kepala Dinas Kesehatan bersama pihak keluarga, yang memunculkan indikasi adanya praktik tidak etis dan berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan manipulasi distribusi obat antara fasilitas layanan publik dan kepentingan usaha pribadi.
DASAR HUKUMNYA, Terhadap dugaan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar, antara lain : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. ▪︎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Seluruh regulasi tersebut secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta kewajiban menjaga integritas dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran negara.
SIKAP DAN TUNTUTAN Dari DPD GASMEN MALUKU menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Polres Seram Bagian Timur untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
2. Mendesak Polda Maluku untuk mengambil alih penanganan perkara apabila proses penegakan hukum di tingkat Polres tidak berjalan secara objektif dan akuntabel.
3. Mendesak Bupati Seram Bagian Timur untuk segera mengambil langkah tegas berupa pencopotan dan pemberhentian tidak terhormat terhadap Kepala Dinas Kesehatan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
4. Menyatakan kesiapan DPD GASMEN MALUKU untuk melakukan konsolidasi gerakan dan aksi massa secara besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
DPD GASMEN MALUKU menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut keselamatan publik dan integritas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik,” tegas
(M. Abd Rifki Derlen, S.Ap, Ketua DPD GASMEN MALUKU)








Komentar