MM.COM, AMBON — Walikota Ambon, “Bodewin Wattimena”, menegaskan pentingnya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dalam mengkaji dampak lingkungan aktivitas pertambangan di wilayah Kota Ambon.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).
Meskipun kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon tetap memiliki kewajiban menjaga wilayah dan keselamatan warganya dari ancaman kerusakan lingkungan.
Poin-Poin Utama Pernyataan Walikota Ambon:
– Rekomendasi Resmi DPRD:
Wali Kota tidak dapat mengambil keputusan penutupan atau penghentian secara sepihak. DPRD melalui komisi terkait bersama dinas teknis diminta segera merapatkan dan melakukan kajian komprehensif sebagai dasar hukum penyusunan rekomendasi bagi Wali Kota.
– Transparansi Publik:
Langkah kajian bersama ini diambil guna menjaga akuntabilitas pemerintah daerah dan mencegah spekulasi negatif dari masyarakat terkait proses pengawasan aktivitas industri/tambang di kota ini.
– Bantuan Logistik Warga:
Pemkot Ambon menyiapkan penyaluran bantuan pakan dan kebutuhan pokok (sembako) seperti beras bagi warga yang terdampak.
– Eksekusi Teknis:
Pengaturan alokasi, mekanisme penyaluran, serta jadwal keberangkatan bantuan logistik dikordinasikan langsung oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon bersama Dinas Sosial Kota Ambon.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon ini juga merangkaikan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, sekaligus menutup Masa Persidangan III (2025–2026) dan membuka Masa Persidangan I (2026–2027).(LD)












Komentar