MM.COM, AMBON — Pemerintah Kota Ambon resmi menggelar pembukaan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011–2031 pada Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pacific Ambon ini menjadi momen krusial menentukan arah pembangunan fisik dan lingkungan Kota Ambon untuk kurun waktu 20 tahun ke depan, menjelang proses persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutan resminya, Wali Kota Ambon, “Bodewin Wattimena”, secara blak-blakan menyoroti tantangan tata ruang kota saat ini, sembari melempar gagasan besar terkait masa depan Ambon menuju tahun 2045.
Refleksi “Kampung Besar” dan Kemacetan Pembangunan.
Wali Kota “Bodewin Wattimena” tidak menampik anggapan publik yang kerap menyebut Kota Ambon saat ini seperti “kampung besar”. Ia menilai masalah lingkungan, perumahan kumuh, hingga potensi bencana seperti banjir kerap berakar dari penataan ruang yang tercampur dan tidak terencana sejak awal.
“Pusat Kota Ambon hari ini mau bikin apa lagi? Hampir tidak ada lahan tersisa untuk pembangunan. Akibat perencanaan masa lalu yang kurang teratur, kawasan perkantoran, permukiman, dan perbankan bercampur aduk. Kita harus jujur melihat itu,” ujar Bodewin di hadapan jajaran pimpinan OPD, akademisi Universitas Pattimura, serta para Camat, Raja, dan Lurah se-Kota Ambon.
Ia juga menegaskan agar warga tidak lagi membangun perumahan di bantaran sungai yang dapat memperparah risiko banjir. Menurutnya, tata ruang yang tertata rapi melalui kepastian RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan menjamin kenyamanan warga sekaligus mempermudah masuknya investasi.
Gagasan Masa Depan: Reklamasi Teluk Baguala & *Mini Modern City.
Guna memecah kepadatan di pusat kota tua, Bodewin menantang tim penyusun dari Fakultas Teknik Unpatti dan para pakar tata ruang untuk berpikir visioner lewat dua wacana strategis:
1. Gagasan Reklamasi 300 Hektare di Teluk Passo/Baguala:
Wali Kota mendorong kajian teknis dan ramah lingkungan terkait potensi reklamasi di area dangkal sekitar Teluk Baguala. Menurut analisis satelit awal, kawasan tersebut dapat menghasilkan hingga 300 hektare lahan baru — setara dengan luas pusat Kota Ambon saat ini — untuk dijadikan pusat bisnis modern dan gedung bertingkat tinggi di masa depan.
2. Pengembangan ‘Mini Modern City’ Passo (7 Hektare):
Sebagai langkah awal konkret, Pemkot Ambon tengah berupaya merancang kawasan ‘mini modern city’ berbasis energi terbarukan (‘solar cell’) dan pengolahan limbah modern di area Terminal Transit Passo. Area ini direncanakan menjadi pusat pemerintahan baru, bisnis, hotel, hingga hunian ramah lingkungan.
“Mungkin ini terdengar seperti mimpi saat ini. Tapi kalau tidak kita dudukkan konsepnya dari sekarang dalam dokumen RTRW hingga 2045, Ambon akan begini terus. Kita harus wariskan Ambon yang lebih modern dan layak huni untuk anak cucu kita,” tegasnya.
Rangkaian Menuju Validasi Provinsi.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana yang juga Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, “R.F. Pattipawaey”, melaporkan bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik II ini merupakan babak akhir penyusunan dokumen revisi RTRW dan KLHS yang dikerjakan secara swakelola bersama Tim Ahli Universitas Pattimura.
Seluruh proses penyiapan dokumen ditargetkan tuntas pada akhir Agustus 2026 sebelum diserahkan untuk proses validasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian ATR/BPN.
Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon yang ditandai dengan ketukan palu, diawali doa oleh seorang rohaniawan, serta ditutup dengan pantun jenaka penuh makna dari Wali Kota tentang pentingnya mematuhi aturan tata ruang demi bumi pertiwi.(LD)














Komentar