MANGGUREBEMAJU.COM, Terkait dengan pengolahan sampah dikota Ambon, dalam wawancara singkat bersama walikota Ambon, kamis 19 Juni 2025 di hotel manise (bpk Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si) mengatakan ada Perda yang sudah mengatur secara detail sampai dengan sanksi, cuma selama ini belum saja diterapkan, makanya saya bilang bahwa tindakan itu akan kita lakukan kalau pemerintah sudah menyediakan semua hal, di perda kan sudah jelas bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya didenda 1 juta loh, nah saya bilang pada waktunya nanti kami akan lakukan penindakan sanksi atau denda.
Dengan demikian saat ini PEMKOT fokus untuk memperbaiki fasilitas pemerintah, seperti menyediakan sarana pengangkutan yang cukup, kemudian memperbaiki seluruh TPS yang ada di kota Ambon menjadi TPS higienis, dan kalau semua itu sudah dilakukan maka pemerintah akan memberlakukan, satu menagih iuran sampah/retribusi sampah dari masyarakat, kedua melakukan penindakan jika masyarakat tidak taat dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam Perda terutama waktu pembuangan sampah dan tempat pembuangan sampah pada tempatnya.
Dan oleh sebab itu yang masih membuang sampah ditempat-tempat yang tidak ditentukan pasti di bri sanksi, Jadi saya kira jauh-jauh hari kita sudah mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada kewajiban masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan sesuai pada waktunya.
Himbauan ini kiranya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik kemudian dapat memperhatikan aturan² yang telah diatur didalam perda tahun 2023, “tandasnya. LD)








Komentar