MM.COM, POLDA MALUKU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menindaklanjuti laporan E.A. terhadap salah seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial Brigpol A.M. terkait dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik setelah diberitakan media online Rakyat Maluku pada 10 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda0 Maluku telah mengambil keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigpol A.M. pada Senin, 12 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk mendalami fakta dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait secara objektif.
Kabidpropam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang melibatkan anggota Polri harus ditangani secara profesional, transparan sesuai kewenangan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Dalam perkara ini, keterangan pelapor dan sejumlah saksi telah diambil, sedangkan pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan dijadwalkan pada Senin, 12 Oktober 2026. Kami berkomitmen mendalami perkara ini secara objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan,” demikian draf pernyataan Kabidpropam Polda Maluku.
Berdasarkan keterangan awal E.A., hubungan pribadi dengan Brigpol A.M. telah terjalin sejak 2018. Dalam perkembangannya, E.A. mengaku mengalami kehamilan pada Agustus 2026 setelah keduanya kembali melakukan hubungan intim.
Menurut keterangan pelapor, hasil pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif. E.A. kemudian menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) oleh dokter spesialis kandungan dan, berdasarkan keterangannya, dinyatakan memiliki usia kehamilan sekitar dua bulan dua minggu.
Dalam pengaduannya, E.A. juga menyampaikan dugaan bahwa Brigpol A.M. membujuk dirinya untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan obat berbentuk kapsul. Pelapor menyatakan menolak dan tidak menerima obat tersebut.
E.A. selanjutnya mengaku telah berupaya mencari penyelesaian melalui beberapa kali pertemuan dengan keluarga Brigpol A.M. Namun, karena merasa belum memperoleh kejelasan, E.A. kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Bidpropam Polda Maluku.
Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan awal pelapor yang perlu dikonfirmasi dan didalami melalui pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang dilaporkan.
Bidpropam Polda Maluku akan mendalami keterangan para pihak serta fakta-fakta yang relevan guna menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri. Sebaliknya, kesimpulan terhadap laporan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kabidpropam Polda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan profesi dan menjaga perilaku, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan pribadi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip kami adalah setiap laporan ditangani secara serius, tetapi kesimpulan harus berdasarkan fakta dan bukti. Kami juga memastikan hak semua pihak tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung,” demikian draf pernyataan Kabidpropam Polda Maluku.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menyatakan bahwa institusi Polri berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk laporan yang melibatkan anggota kepolisian, melalui mekanisme pengawasan internal.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri perlu dijaga melalui konsistensi dalam menegakkan aturan, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta penanganan pengaduan yang profesional dan akuntabel.
“Polda Maluku menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memastikan laporan yang masuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami berkomitmen menjaga integritas anggota, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului hasil pemeriksaan,” demikian draf pernyataan Kabid Humas Polda Maluku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga hak dan privasi seluruh pihak terkait.
Polda Maluku memastikan perkembangan penanganan laporan akan dilaporkan kepada pimpinan sesuai mekanisme internal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat pengawasan internal, menjaga profesionalisme anggota, dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara objektif serta bertanggung jawab. (*











Komentar