MM.COM, Malang tak dapat ditolak, janji manis kelolosan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) justru berujung dugaan tindak pidana penipuan. L.Rumsory, seorang ayah yang rela datang jauh-jauh dari Saumlaki, membawa duka sekaligus bukti kuat untuk menuntut keadilan atas nasib anaknya, R.R.
L.Rumsory menjadi korban dugaan percaloan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI AD berinisial Sertu L.W. Manuhutu yang bertugas di Kodam XV Pattimura.
Modus yang digunakan pelaku adalah menjamin kelolosan anak korban dalam seleksi penerimaan prajurit TNI. Namun janji tinggal janji, nama R.R secara resmi dinyatakan “tidak lulus” dalam tahapan seleksi.
“Kami sudah menyerahkan uang secara berkala dengan total mencapai “Rp18.350.000,-” melalui transfer bank ke rekening pribadi oknum tersebut. Semua bukti resi pengiriman tersimpan rapi dan siap kami buka secara terang-benderang, tegas L.Rumsory saat memberikan keterangan Minggu 30 Agustus 2026 di salah satu kafe dikota Ambon kepada media ini.
Merasa dirugikan secara materiel maupun moril, pihak keluarga korban tidak akan tinggal diam. L.Rumsory dipastikan mendatangi Polisi Militer Kodam (Pomdam) pada “Senin, 31 Agustus 2026” besok, untuk membuat laporan polisi secara resmi.
Pelanggaran Hukum dan Ancamannya.
Praktik percaloan dalam penerimaan prajurit TNI tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga melanggar hukum pidana umum dan hukum pidana militer:
– Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
– Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terkait penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap perintah atasan/dinas.
– Instruksi Tegas Panglima TNI: Institusi TNI secara konsisten menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen prajurit “100% gratis”. Setiap prajurit yang terlibat percaloan atau memungut biaya diancam sanksi tegas berupa “pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)” dari dinas militer serta proses hukum pidana.
Kasus ini kini menjadi ujian keterbukaan dan ketegasan penegakan hukum di tubuh militer. Pihak keluarga berharap Pomdam bertindak cepat, memproses oknum L.W. Manuhutu secara adil, serta mengembalikan seluruh hak keuangan yang telah ditipu. (Tim)












Komentar