MM.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon menorehkan catatan positif di sepanjang tahun anggaran 2025. Penurunan angka kemiskinan dan menciutnya jumlah pengangguran menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon yang digelar Jumat (26/6/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Langkah ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Kinerja keuangan Pemkot Ambon terbukti kokoh dan akuntabel. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku yang diterima pada 4 Juni 2026, tata kelola keuangan daerah dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum.
“Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wattimena.
Wattimena menjelaskan bahwa APBD 2025 memiliki peran strategis sebagai batu pijakan pertama dalam merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon periode 2025–2030.
Visi besar yang diusung adalah membangun “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan.”
Bergerak dengan 17 program prioritas, Pemkot Ambon memfokuskan anggarannya untuk:
– Meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
– Menggenjot pembangunan infrastruktur kota.
– Memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.
– Mengembangkan sektor pariwisata potensial.
– Mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran.
“Pencapaian ini menjadi indikator awal bahwa arah pembangunan Kota Ambon mulai menunjukkan hasil yang positif dan diharapkan terus berlanjut dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambah Wali Kota optimis.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini akan masuk ke tahap pembahasan mendalam bersama DPRD Kota Ambon sebelum nantinya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.(LD)














Komentar